Sat Resnarkoba Polres Tual Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

IMG-20250916-WA0075

MediatorMalukuNews.com_ Polres Tual melalui Sat Resnarkoba meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu

baru-baru ini (14/9/2025) di kota julukan ‘maren’ itu.

Press release yang diterima media ini dari pihak Polres Tual kemarin menyebutkan, penangkapan itu terjadi Minggu, sekira jam 23.15 Wit.

Identitas pelaku berinisial SS, tempat tanggal lahir Dobo, 04 Mei 2000, jenis kelamin perempuan, pekerjaan tak ada, agama Islam, alamat Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tangan terduga pelaku, antara lain satu sachet plastik bening berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu unit sepeda motor merek Yamaha New FreeGo warna putih bernomor Polisi B 3204 PMK.

Kronologis kejadian, diketahui pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira jam 22.30 wit, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tual mendapatkan informasi akan diadakan transaksi narkotika di sekitar Pelabuhan Yos Sudarso Tual. Kemudian Tim Opsnal bergerak menuju tempat dimaksud, dan melakukan pemantauan. Selanjutnya sekira jam 23.15 Wit, berdasarkan informasi dari salah satu sumber terpercaya bahwa ada seseorang diduga pelaku dan mengendarai sepeda motor matic sementara membawa sabu-sabu. Tak lama kemudian melintas sepeda motor yang dikemudikan pelaku. Saat itu, juga petugas langsung mencegat dan menyuruh pelaku berhenti, sembari memperlihatkan surat perintah, dan saat itupun terduga pelaku langsung dibawa ke Kantor Pol Sub Sektor Pelabuhan Tual, kemudian dilakukan penggeledahan oleh anggota Resnarkoba, dan ditemukan satu sachet plastik bening yang diduga sabu-sabu yang disembunyikan pada saku bagian kanan celana pendek.

Baca juga :   Polres MBD Beritahu Perkembangan Laporan Kasus Pengeroyokan Makupiola

Menurut pengakuan terduga pelaku, sachet bening itu merupakan narkotika jenis sabu-sabu yang baru dibeli dari seseorang di komplek Fidaboat, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tual untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Tual Akbp Adrian S.Y. Tuuk membenarkan bahwa telah dilakukan pengungkapan kasus benda haram itu di wilayah hukum Polres Tual. Kini pelaku sedang diperiksa intensif di Polres Tual.

Terkait perihal dimaksud, Kapolres Tual menghimbau seluruh masyarakat yang tinggal di kota julukan ‘maren’ ini menjauhi narkoba dan Minuman Keras (Miras) yang dapat merusak diri sendiri maupun orang lain, serta menganggu keamanan dan kedamaian masyarakat di Kota Tual.

Perwira polisi berpangkat dua melati ini pun mengajak Pemerintah Kota (Pemkot) Tual, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan stakeholder lainnya secara bersama-sama memerangi narkoba sampai ke akar-akarnya, dan jangan biarkan narkoba atau pun Miras merusak generasi muda di Kota Tual. ()