Pemkab Buru Selatan Terapkan Kebijakan Baru Soal Layanan Kesehatan

IMG-20250917-WA0048

MediatorMalukuNews.com_ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan mulai menerapkan kebijakan baru terkait biaya administrasi layanan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024. Aturan ini resmi berlaku setelah disahkan DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Buru Selatan sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan standarisasi biaya layanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah setempat.

Direktur RSUD Salim Al Katiri Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Hamid Mukadar menjelaskan, Perda tersebut mengatur besaran tarif administrasi bagi masyarakat yang mengakses pelayanan kesehatan pada RSUD dari 100 ribu rupiah turun menjadi 80 ribu rupiah, itu pun dari hasil rapat koordinasi dengan dokter ada kebijakan agar tidak memberatkan para pelamar kerja (P3K).

Penetapan tarif ini disesuaikan dengan jenis pelayanan, kebutuhan fasilitas, serta kemampuan keuangan masyarakat untuk menjamin pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas.

“Penerapan biaya administrasi kesehatan ini bukan semata-mata untuk menarik pungutan, melainkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, menutup biaya operasional, serta memastikan adanya keadilan dalam pembiayaan layanan kesehatan,” ujarnya.

Baca juga :   Paslon Bupati dan Wabup Bursel LHM - GES Daftar di KPU

Sementara itu, sejumlah warga yang ditemui mengaku mendukung kebijakan tersebut, selama penerapan biaya tak memberatkan masyarakat kecil.

Mereka juga berharap, pemerintah tetap memperhatikan keringanan atau pembebasan biaya bagi warga kurang mampu melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun program bantuan kesehatan dari pemerintah daerah.

Dengan adanya Perda No. 2 Tahun 2024 ini, Pemkab Buru Selatan menegaskan komitmennya menghadirkan layanan kesehatan yang lebih tertata, transparan dan terjangkau, tanpa mengurangi hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

Direktur RSUD, Hamid Mukadar menyampaikan keterangan kepada wartawan di ruang kerja nya baru-baru ini (16/09/2025) bahwa, aturan ini tak hanya dimaksudkan sebagai formalitas, tetapi juga sebagai langkah menjaga kualitas pelayanan publik.

“Aparatur negara P3K harus sehat, baik fisik maupun mental, sehingga mampu melaksanakan tugas dengan profesional. Karena itu, surat keterangan kesehatan wajib disertakan dalam setiap proses seleksi P3K maupun CPNS,” ujarnya. (lopi)