Kepala SMA SMK di MBD yang Suka Mabuk Miras dan Tak Laksanakan Tugas dengan Baik Bakal Dicopot

Oplus_131072

MediatorMalukuNews.com_ Oknum Kepala SMA dan SMK di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang suka mabuk miras atau minuman keras saat bertugas, dan juga dinilai tak melaksanakan tugas dengan baik untuk mengembangkan dunia pendidikan di wilayah kepulauan itu, bakal diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku hingga pencopotan jabatan.

Demikian ditegaskan Heri Frans, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku di Kabupaten MBD baru-baru ini di Tiakur, pusat ibukota kabupaten bertajuk ‘kalwedo’ itu.

Dia angkat bicara perihal dimaksud menanggapi sorotan salah satu media online belum lama ini. Menurutnya, ada empat hal penting yang disoroti, diantaranya guru masuk keluar di lembaga pendidikan menengah atas dan lembaga menengah kejuruan itu seenak-nya saat
waktu tugas belajar mengajar berlangsung .

Apalagi, menanggapi pernyataan anggota DPRD Maluku, Anos Yermias yang dipublikasikan di salah satu media massa yang menjadi sorotan menyangkut moralitas oknum-oknum kepala sekolah, ketidak hadiran kepala sekolah di tempat tugas, ketimpangan penempatan tenaga guru hingga ada guru yang masuk keluar seenaknya ketika bertugas mengajari para siswa di sekolah.

Baca juga :   Kapolres MBD Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kewilayahan "Zebra Salawaku 2024"

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku di Kabupaten MBD itu, ketika dikonfirmasi wartawan Mediator Maluku News di ruang kerjanya mengatakan, berdasarkan publikasi pemberitaan tersebut, tak lama kemudian muncul pernyataan salah satu anggota DPRD menyatakan bahwa guru di kabupaten MBD tak mentaati aturan, bahkan menjalankan tugas sesuka hati. Ada pula pergi hingga berlama-lama di luar daerah, mengambil kesempatan saat melakukan suatu perjalanan. Dan itu, ada beberapa point yang dia catat.

“Ada empat point yang saya catat dari rilisan (media online) tersebut, namun saya menjelaskan satu diantaranya guru yang seenaknya saja masuk keluar tanpa ijin atasan, bahwa pada tanggal 10 Januari 2026 saya telah menyampaikan instruksi Kepada para kepala sekolah untuk menyampaikan laporan terkait dengan keterlibatan guru yang tiga kali berturut-turut tidak melakukan tugas di sekolah agar kepala sekolah menyampaikan panggilan tertulis kepada guru bersangkutan untuk kembali dan melaksanakan tugas karena waktu libur telah selesai,” ujarnya.

Lebih lanjut Frans mengatakan, “Pada tanggal 8 Januari saya mendapat telpon dari Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dari Kabid, ada guru dari MBD yang ijin karena sementara berada di Kota Ambon. Pada saat itu, sudah diarahkan untuk segera kembali ke tempat tugas karena apapun sebagai aparat sipil negara kita harus taat hukum dan perundangan yang berlaku.”

Baca juga :   Bebena Terpilih Jadi Ketua PGRI Kabupaten MBD

Ditanya terkait ada juga oknum Kepala Sekolah yang tak disiplin dalam melaksanakan tugas di lapangan, bahkan kepala sekolah bersangkutan kerap kali terlambat datang ke sekolah. Ada pula, hingga jam sepuluh sampai jam sebelas siang baru tiba di sekolah, itu pun dikabarkan sudah dalam kondisi tak sehat karena telah mengkonsumsi minuman keras atau miras.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku di Kabupaten MBD ini menegaskan, jika ada masyarakat melihat dan menyaksikan fakta bahwa ada oknum kepala sekolah yang suka minum minuman keras hingga mabuk di sekolah atau terlambat masuk sekolah, diminta supaya segera laporkan yang bersangkutan. Minimal dengan dua alat bukti maka pihaknya akan segera melakukan proses pergantian dan akan diambil tindakan tegas berdasarkan undang-undang yang berlaku. (Gys)