Komisi II DPRD Ambon Rapat Dengar Pendapat Soal Polemik Pembagian Ruang Kelas SD Inpres 24 dan SDN 39

oplus_0

MediatorMalukuNews.com – Guna membahas polemik pembagian ruang kelas yang terjadi antara SD Inpres 24 dan SDN 39 di Kota Ambon, Komisi II DPRD Kota Ambon menggelar rapat dengar pendapat bersama pihak-pihak terkait.

Rapat dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Bodywin Mailuhu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Dessy Halauw, Sekertaris Komisi II DPRD Kota Ambon, Hadyanto, anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Kepala SD Inpres 24, Kepala SD 39, BKD, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, F. Tasso, Senin (23/2/2026) di ruang sidang DPRD kota Ambon.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Dessy Halauw, menjelaskan kunjungan lapangan dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari SD Inpres 24 yang mengusulkan sistem pembelajaran paralel di enam ruang kelas.

SD Inpres 24 mengusulkan agar tak lagi dilakukan pembagian tiga kelas untuk masing-masing sekolah melainkan pembelajaran paralel dengan sistem shift:

SD Inpres 24 masuk pagi

SD 39 masuk siang

Menurut Dessy Halauw, sistem ini dinilai menjadi solusi terbaik agar koordinasi antara kepala sekolah dan guru dapat berjalan maksimal.

Baca juga :   Dorong Pengawasan dan Penguatan Sesuai UU P2SK, Menko Serahkan Daftar Jasa Keuangan ke OJK

“Kalau sistemnya sip-sipan, ada yang masuk pagi dan ada yang masuk siang, maka intensitas pertemuan untuk koordinasi menjadi sulit,” ujarnya.

Namun, usulan tersebut disebut belum mendapat tanggapan positif dari pihak SD 39.

Pihak SD 39 disebut beralasan bahwa sekolah mereka merupakan sekolah penggerak dengan fasilitas lebih dominan dan prioritas dibanding SD Inpres 24.

Saat kunjungan lapangan, Komisi II mengundang Kepala Sekolah SD 39 hadir bersama dalam pertemuan di ruang Kepala Sekolah SD Inpres 24. Namun, undangan tersebut sempat ditolak sehingga memicu ketersinggungan dari pihak DPRD.

Dessy Halauw menegaskan kehadiran DPRD bukan hanya menindaklanjuti surat, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan sebagai mitra Dinas Pendidikan.

Kepala Sekolah SD 39 akhirnya menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan penolakan tersebut dilatarbelakangi trauma pengalaman sebelumnya dengan anggota DPRD yang pernah menghentikan pembangunan di sekolahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, F. Tasso, menyatakan pihaknya belum mengetahui secara detail akar persoalan yang terjadi antara kedua sekolah tersebut.
Sembari menegaskan, pendekatan yang dilakukan bukan bersifat otoriter, melainkan mengedepankan klarifikasi dan pencarian fakta.

Baca juga :   Jasa Raharja Catat Kinerja Gemilang di Setiap Sektor, Siap Perkuat Layanan dengan Strategi Terukur 

“Kami belum mendapatkan informasi utuh terkait latar belakang persoalan ini. Dinas akan mengecek terlebih dahulu apa masalah utamanya sebelum mengambil keputusan,” jelasnya.

Menurut dia, undangan rapat baru diterima pada hari yang sama sehingga pihak dinas belum sempat melakukan pendalaman.

Komisi II DPRD Kota Ambon mengapresiasi langkah mediasi yang telah dilakukan dan berharap Dinas Pendidikan segera menelusuri persoalan secara detail, termasuk peran pengawas sekolah.

Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik demi kelancaran proses belajar mengajar di SD Inpres 24 dan SD 39 serta menjaga sinergi antar lembaga pendidikan dasar di Kota Ambon. (MMN)