Ketua Komnas Perempuan RI Ngaku 300 Perempuan Korban Kekerasan di Maluku

Oplus_131072

MediatorMalukuNews.com- Ketua Komnas Perempuan RI, Chatarina Pancer Istiyani usai menggelar diskusi bersama Wakil Wali Kota (Wawali) Tual, H Amir Rumra bersama sejumlah staf instansi terkait di ruangan Wawali Tual, baru -baru ini (19/5-2026) mengaku, sesuai data yang diperoleh, terdapat kurang lebih 300 perempuan telah menjadi korban kekerasan di wilayah Maluku. Angka ini diakui belum signifikan namun pihaknya terus menyikapi, bahkan menindaklanjuti kasus kekerasan itu, agar kaum lemah seperti perempuan dan anak mendapat perlindungan.

Oleh karena itu,
kunjungan yang dilakukan pihaknya untuk memahami langsung pola penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di berbagai wilayah termasuk Kota Tual. Dikatakan, selain berkunjung, dimanfaatkan pihaknya juga untuk membangun relasi dengan pemerintah daerah, sekaligus mendengarkan langsung realitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di lapangan.

“Kami hadir pertama kali di Tual untuk membuka relasi yang baik dengan Pemerintah Kota Tual. Kami ingin lebih banyak mendengarkan bagaimana penanganan dan penyelesaian kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dilakukan di sini,” ujar perempuan tersebut.

Baca juga :   158 Peserta Ikut Ajang "Adu Jotos" di Ambon

Dalam kunjungan ini Komnas Perempuan menggandeng juga Wakil Ketua bersama sejumlah pengurus Komnas Perempuan.

Chatarina mengatakan, salah satu hal yang menarik perhatian Komnas Perempuan di Kota Tual adalah kuatnya peran hukum adat Kei ketika menyelesaikan suatu perkara kekerasan terhadap kaum hawa.

Ia menilai pendekatan adat di Kota Tual memiliki perspektif pemulihan korban yang cukup kuat dan masih dijaga oleh masyarakat ada setempat.

“Kearifan lokal sangat berpengaruh terhadap penyelesaian kasus-kasus yang ada. Ini menjadi sangat menarik bagi kami,” ujarnya.

Chatarina menjelaskan, mekanisme adat Kei terdapat bentuk penyelesaian berupa denda adat, termasuk penggunaan kain putih sebagai simbol pemulihan kehormatan korban. Selain itu, denda adat yang sebelumnya menggunakan emas kini mulai diganti dengan uang karena emas semakin sulit diperoleh.

“Perspektif terhadap korban itu sudah dipikirkan oleh pemangku adat,”disini katanya.

Komnas Perempuan juga menilai pendekatan hukum adat seperti di Kei penting dipahami secara lebih mendalam karena memiliki karakter berbeda dibanding daerah lain di Indonesia.
Karena itu, pihaknya akan melanjutkan agenda workshop selama dua hari bersama pemerintah daerah dan masyarakat lokal untuk memetakan realitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota Tual.

Baca juga :   Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tual Anjangsana ke Personel yang Sakit dan Warakawuri serta Pensiunan Polri

“Kami ingin melihat bagaimana pemerintah daerah dan masyarakat lokal melakukan kerja-kerja penanganan maupun penyelesaian perkara,” ujarnya.

Selain mendalami praktik hukum adat, Komnas Perempuan pun menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Provinsi Maluku.

Berdasarkan data Simfoni PPA, tercatat sekitar 300 kasus kekerasan terjadi di tingkat provinsi. Namun, laporan yang masuk langsung ke Komnas Perempuan disebut belum banyak, termasuk dari Kota Tual.(Al)