Tolak Jaga Tambang Ilegal, Masyarakat Minta Pangdam XV/Pattimura Tarik Pasukan dari Gunung Botak

Oplus_131072

MediatorMalukuNews.com– Masyarakat Kabupaten Buru meminta Pangdam XV/Pattimura segera menarik pasukannya dari kawasan tambang emas Gunung Botak. Alasannya, TNI bukan bertugas menjaga tambang, melainkan menjaga kedaulatan dan perbatasan negara.

Ketua DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Buru, Amsal Besan mengatakan,
kawasan Gunung Botak seluas 24.764 hektare di Pulau Buru selama ini menjadi lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin/PETI. Aktivitas ilegal itu memicu konflik sosial, korban jiwa, dan kerusakan lingkungan serius karena penggunaan merkuri, arsenik, dan sianida. Pemerintah Provinsi Maluku disebut sudah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk menata pengelolaan dan menghentikan aktivitas ilegal di sana. Penertiban terakhir melibatkan pengerahan 561 personel gabungan TNI-Polri dalam Satgas Penertiban. Namun kehadiran TNI di lokasi tambang dinilai tak sesuai tupoksi.

“TNI bukan menjaga tambang gunung botak melainkan menjaga perbatasan. Oleh karena itu kami mintakan kepada Pangdam XV/ PATTIMURA segera menarik pasukan dari tambang emas Gunung Botak,”
ujar Ketua DPC GAMKI Kabupaten Buru Amsal Besan ketika melayangkan pernyataan belum lama ini kepada wartawan (21/05/2026).

Baca juga :   Wagub Maluku Buka Bakti TNI AD untuk Rakyat di Kabupaten Buru, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Aktivitas Pertambangan Rakyat Harus Legal dan Produktif

Dikatakan, masyarakat menekankan bahwa aktivitas pertambangan rakyat di Gunung Botak sesungguhnya dapat menjadi sumber penghidupan. Bagi sebagian warga, tambang emas ini dianggap jalan pintas menuju kesejahteraan, lebih menggiurkan dibandingkan profesi sebagai petani atau buruh pabrik.

“Jika dikelola secara legal melalui Izin Pertambangan Rakyat/IPR kepada koperasi masyarakat, pertambangan ini dapat mengubah pendapatan dan mengangkat perekonomian warga Buru. Yang kami tolak adalah PETI tanpa aturan, bukan mata pencaharian masyarakat,” tandas Amsal Besan.

Diakui, Pemerintah sebelumnya memang mengusulkan penerbitan IPR kepada 10 koperasi yang masing-masing mengelola kurang lebih 10 hektare, namun program itu bertabrakan dengan klaim hak ulayat yang belum selesai.

Dasar Hukum yang Dirujuk UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI
Pasal 7 Ayat 2: Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Baca juga :   Upacara Penurunan Bendera, Dandim 1506 Namlea Jadi Irup

Ayat 3 huruf b : Tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang meliputi membantu tugas pemerintah di daerah, termasuk membantu Kepolisian Negara RI dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun pengamanan objek vital tertentu bukan tugas utama TNI kecuali diminta pemerintah sesuai aturan. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba
Pasal 18 : Aktivitas pertambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.

Pengamanan wilayah tambang yang berizin menjadi tanggung jawab pemegang Izin Usaha Pertambangan dan aparat penegak hukum sipil, bukan TNI.

Sesuai aturan terbaru, pertambangan dapat dikelola oleh koperasi atau organisasi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Instruksi Presiden 2015
Presiden Joko Widodo pernah menginstruksikan penutupan lokasi tambang Gunung Botak karena pencemaran merkuri dan sianida serta konflik yang berulang.

Masyarakat berharap Pangdam XV/Pattimura menindaklanjuti permintaan ini agar TNI dapat kembali fokus pada tugas pokoknya, yaitu menjaga wilayah perbatasan dan kedaulatan NKRI, bukan terseret dalam konflik pengelolaan tambang ilegal. Sekaligus mendesak pemerintah segera merampungkan legalitas tambang rakyat agar dapat menjadi solusi ekonomi yang berkelanjutan bagi warga Buru.(****)