Ini Instruksi Pemerintah Kota Tual untuk Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
MediatorMalukuNews.com_ Memasuki bulan September 2026, musim kemarau panjang belum juga berakhir. Bahkan cuaca panas pun kian tinggi di Kota Tual dan sekitarnya.
Oleh karena itu, mengantisipasi berbagai dampak buruk bagi masyarakat yang ditimbulkan akibat kemarau panjang ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tual mengeluarkan instruksi nomor: 1 tahun 2026 tentang pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), yakni larangan pembukaan hutan /lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran atau cara tradisional. Instruksi ini dikeluarkan demi mencegah risiko kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Tual.
Perihal ini diketahui setelah
Pj. Sekda Kota Tual, Ridwan Abduh Fadirubun menyampaikan instruksi Wali Kota Tual, Akhmad Yani Renuat melalui
pesan WhatsApp-nya kepada wartawan belum lama ini (4/9/2026) agar menjadi perhatian serius semua pihak di kota tersebut.
Fadirubun menambahkan, instruksi Wali Kota Tual dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2026 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dalam kondisi risiko kebakaran hutan dan lahan, serta memperhatikan kondisi cuaca dengan suhu udara tinggi, kekeringan, rendahnya curah hujan dan meningkatnya potensi penyebaran api yang bisa menimbulkan dampak buruk terhadap keselamatan masyarakat, kesehatan, lingkungan hidup, perekonomian serta aktivitas sosial masyarakat.
Fadirubun menjelaskan, dengan dasar itu, maka Wali Kota Tual menginstruksikan seluruh aparat pemerintah, pihak swasta dan seluruh masyarakat yang mendiami kota bertajuk ‘maren’ ini melakukan tujuh intruksi, antara lain : Meningkatkan kewaspadaan, pencegahan, dan pengendalian terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan serta kebakaran semak/vegetasi perkotaan di wilayah masing- masing dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya Pemerintah Kota Tual, serta melibatkan unsur TNI/Polri, instansi vertikal, dunia usaha, akademisi, media, relawan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Selama kondisi risiko kebakaran hutan dan lahan berada pada tingkat tinggi dan/atau berdasarkan perkembangan cuaca, kekeringan, suhu udara, kondisi bahan bakar, titik panas dan hasil pemantauan instansi berwenang, “Melarang keras” setiap kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan dengan cara membakar, termasuk pembakaran sampah, semak belantik, vegetasi dan atau sisa pembersihan lahan untuk kepentingan apa pun.
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua berlaku tanpa terkecuali, termasuk kegiatan yang dilakukan dengan alasan pembersihan lahan atau land clearing, persiapan penanaman atau kegiatan bercocok tanam dan perkebunan, pembukaan lahan pertanian dan perkebunan, kegiatan yang mengatasnamakan kearifan lokal atau tradisi, kegiatan pembukaan lahan secara tradisional, dan alasan lainnya yang dapat menimbulkan risiko terjadinya kebakaran.
Apabila terdapat Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota atau kebijakan daerah yang sebelumnya memberikan ruang tanpa izin pembukaan lahan dengan cara membakar berdasarkan kearifan lokal, pelaksanaan izin tersebut dibekukan atau dihentikan sementara selama masa pemberlakuan instruksi ini.
Khusus kepada Para Camat, Lurah dan Kepala Ohoi dan/atau Finua, diinstruksikan untuk: Melakukan sosialisasi secara masif mengenai larangan pembakaran lahan dan pembersihan sampah secara terbuka di tempat ibadah, pertemuan warga, papan pengumuman, dan media sosial;
Meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar, meningkatkan patroli pengawasan di titik-titik rawan kebakaran dan area lahan kosong;
Juga mengoptimalkan peran masyarakat dalam pencegahan dan pelaporan kejadian Karhutla; Memastikan setiap laporan masyarakat mengenai adanya titik api atau pembakaran segera ditindaklanjuti dan dipadamkan segerah.
Khusus Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tual, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tual, Kepala Pelaksana Tugas BPBD Kota Tual dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tual untuk:
Melakukan pemetaan wilayah rawan kebakaran Karhutla.
Meningkatkan pemantauan titik panas (Hotspot) dan potensi munculnya titik api, mengaktifkan dan mengoptimalkan Pos Komando (Posko), penanganan Karhutla, menyiagakan personel, armada pemadam, sarana, prasarana, dan peralatan pemadaman selama 24 jam.
Melakukan penegakan hukum dan tindakan tegas penertiban bersama aparat Kepolisian/TNI terhadap pihak yang melanggar larangan ini.
Para Camat, Lurah dan Kepala Ohoi, dan/atau Finua wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan kesiapsiagaan, pencegahan, dan penanggulangan Karhutla kepada Wali Kota Tual melalui Kepala Pelaksana BPBD Kota Tual secara berkala setiap minggu atau sewaktu-waktu apabila terjadi kejadian kebakaran di wilayahnya.
Pj Sekda Kota Tual, Ridwan Abduh Fadirubun pun meminta seluruh ASN, PPPK di seluruh lingkup Pemkot Tual dan lapisan masyarakat kota Tual dapat mensosialisasikan instruksi Wali Kota Tual kepada keluarga, tetangga, masyarakat di lingkungan kita berada, dan masyarakat di ohoi kita masing – masing untuk bersama- sama menjaga hutan di Kota Tual agar tidak terbakar seperti terjadi di sejumlah daerah lain di tanah air.
“Saya mohon kepada semua pihak baik itu ASN, PPPK maupun pihak swasta dan warga. Mari katong sosialisasi instruksi pak wali kepada siapa saja dan katong jaga Tual ini par jangan terbakar di musim panas,” tegas Fadirubun. (Al)

