OJK – Pemkot Dorong Program Mutiara untuk Pekerja Informal di Ambon

IMG-20260902-WA0006

Ambon, MMN – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon mendong program mutiara untuk pekerja informal di Ambon.

Kepala OJK Provinsi Maluku, Haramain Billady mengatakan, melalui program tersebut, pemerintah daerah memberikan subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp25 ribu bagi pekerja informal.

Sasaran program antara lain pekerja seperti kuli bangunan, pengemudi ojek online dan pekerja informal lainnya yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Memang baru Rp25 ribu, belum terlalu banyak, tetapi ini sudah cukup membantu masyarakat di Kota Ambon, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal,” katanya kepada media ini di Ambon, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja informal karena mereka memiliki risiko mengalami kecelakaan kerja dalam aktivitas sehari-hari.

Dengan adanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat memperoleh perlindungan sosial ketika menghadapi risiko yang berkaitan dengan pekerjaan.

OJK menilai program seperti ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan dan pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga :   Tingkatkan Kreativitas Siswa, SMPN 19 Ambon Gelar Pagelaran Seni

Haramain berharap program subsidi bunga UMKM maupun perlindungan pekerja informal dapat terus dikembangkan dan diperluas cakupannya, sehingga semakin banyak masyarakat Maluku memperoleh akses terhadap pembiayaan yang terjangkau dan perlindungan sosial. (MMN)