Keluarga Siswi SMA di Buru Selatan Lapor Dugaan Kekerasan dan Tindakan Seksual Oknum Polisi Bripda MJS, Desak Pimpinan Polri Tegakkan Hukum

IMG-20261018-WA0022

MediatorMalukuNews.com— Desakan penegakkan hukum menguat di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) terkait kasus kekerasan dan tindakan seksual yang diduga melilit oknum polisi di wilayah Polres Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Pasalnya, baru-baru ini, keluarga seorang siswi SMA berusia 17 tahun meminta Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi Parningotan Lorena dan juga Kapolda Maluku, Irjen Suwondo Nainggolan serta Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto turun tangan menyikapi laporan dugaan penganiayaan sekaligus tindak pidana seksual yang diduga dilakukan oknum polisi berinisial Bripda M.J.S., anggota Polsek Ambalau, Polres- Buru Selatan.

Tak hanya menuntut pengusutan dugaan perbuatan pidana terhadap korban, pihak keluarga pun mempersoalkan proses pencatatan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru Selatan.

Pihak keluarga korban meminta kejelasan apakah seluruh pengaduan yang disampaikan sejak awal telah dicatat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Sebab
kasus ini menjadi sorotan lantaran korban masih di bawah umur, sementara pihak terlapor disebut merupakan salah satu oknum anggota kepolisian aktif yang seharusnya menjalankan tugas sesuai aturan hukum dan kode etik profesi.

Baca juga :   Ini Jawaban Pemkot Ambon Soal Tudingan Pencitraan Menata Pasar Mardika

Keluarga meminta yang bersangkutan jangan dilindungi apabila nantinya benar terbukti melakukan pelanggaran ataupun perbuatan melawan hukum.

Korban Mengaku Dipukul, Keluarga Sebut Ada Bukti Medis

Samsul Mamulati, paman korban didampingi beberapa anggota keluarga mengungkapkan bahwa mereka menginginkan perkara dugaan pidana tersebut diusut secara menyeluruh, profesional dan transparan.

Menurut keterangan korban kepada media ini di Namrole, Jumat (16/10/2026), dugaan peristiwa itu terjadi pada 15 Oktober 2026 di sebuah rumah kos yang disebut milik pihak terlapor di sekitar Kilometer 3 Namrole, berdekatan dengan Masjid Raya Namrole.

Korban berinisial S.R.A, (17), siswi kelas XII itu, mengaku mengalami pemukulan pada bagian wajah terutama di sekitar mulut serta tangan hingga mengalami pembengkakan dan memar sekaligus ia mengalami trauma atau ganguan psikis.

Keluarga menyebut korban telah menjalani pemeriksaan medis dan memiliki dokumen visum.
Selain dugaan kekerasan fisik, korban juga mengaku mengalami tindakan kekerasan seksual setelah mendapat ajakan dan desakan dari pihak yang dilaporkan.

Nomor Laporan Ada, Keluarga Pertanyakan Kejelasan Penanganan

Baca juga :   OJK Maluku Gelar Sekolah Pasar Modal untuk Guru di Maluku Tengah

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang disebut diperlihatkan kepada redaksi, terdapat laporan bernomor LP/B/98/X/2026/SPKT/Polres Buru Selatan/Polda Maluku, tertanggal 15 Oktober 2026.
Laporan ini disebutkan diterima oleh Kepala SPKT Polres Buru Selatan, Ipda Denny Kweniawan.
Namun, Samsul menyatakan keluarga masih mempertanyakan pencatatan dan tindak lanjut atas dugaan tindak pidana seksual yang mereka sampaikan bersamaan dengan dugaan penganiayaan.

Keluarga mengaku memperoleh penjelasan bahwa dugaan tindak pidana seksual dapat dimasukkan dalam proses penanganan perkara lebih lanjut.

Penjelasan tersebut, menurut keluarga belum memberikan kepastian yang mereka harapkan dan menimbulkan kekecewaan.

“Kami mempertanyakan mengapa laporan kekerasan dimasukkan, sedangkan laporan asusila kepada anak kami tidak dicantumkan. Padahal, kami menyampaikan kedua dugaan tindak pidana tersebut,” demikian inti keberatan yang disampaikan keluarga.

Keluarga Sesalkan Sikap KA SPKT yang Dinilai Tidak Mengakomodir
Laporan Dugaan Persetubuhan Anak

Keluarga korban juga menyayangkan sikap Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KA SPKT) yang dinilai tidak mengakomodir laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Baca juga :   Polres Buru Selatan Sampaikan Perkembangan Kasus Dugaan Pembunuhan Gafar Wawangi di Kecamatan Waesama

Menurut keterangan keluarga, mereka menemukan anak korban tinggal bersama Bripda M.J.S. di sebuah kamar kos selama kurang lebih satu bulan. Keluarga juga mengungkapkan bahwa berdasarkan penuturan anak korban, dugaan hubungan badan tersebut disebut telah terjadi berulang kali.

Atas temuan dan keterangan tersebut, pihak keluarga bermaksud melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, keluarga mengaku kecewa sebab KA SPKT disebut menyampaikan bahwa dalam satu laporan polisi tidak boleh terdapat dua peristiwa tindak pidana.

Sementara itu, terhadap kasus ini, Kapolres Buru Selatan belum berhasil dikonfirmasi. (LS)