Ini Kata Wali Kota Tual Saat Peresmian Protestan Center
MediatorMalukuNews.com – Kota Tual, H. Akhmad Yani Renuat, S.Sos., M.Si., M.H meresmikan Gedung Protestan Center yang berlokasi di pelataran gedung Gereja Sion Jemaat GPM Tual, baru -baru ini.
Saat prosesi peresmian, orang nomor satu Kota Tual ini mengatakan, diselesaikannya pembangunan Protestan Center di kota ini merupakan wujud dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tual terhadap pembangunan sarana keagamaan sekaligus penguatan kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, kerukunan dan persaudaraan.
Peresmian Gedung Protestan Center, kata Wali Kota, bukan sekadar penanda hadirnya sebuah bangunan baru. Lebih dari pada itu, keberadaan gedung ini diharapkan menjadi ruang pelayanan keagamaan, pembinaan iman, pengembangan kegiatan gerejawi serta wadah mempererat hubungan persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat di kota bertajuk ‘maren’ ini.
Disebutkan, dukungan pemerintah terhadap pembangunan sarana keagamaan juga mencerminkan pentingnya hubungan harmonis antara pemerintah, tokoh agama dan masyarakat menciptakan kehidupan sosial yang aman, damai, serta saling menghormati.
Sebab, kerukunan antarumat beragama tak cukup hanya disampaikan melalui slogan atau seremoni.
Nilai tersebut harus diwujudkan dalam sikap saling menghargai, perlindungan terhadap kebebasan beribadah, serta komitmen bersama menjaga kedamaian dan persatuan masyarakat.
Dalam konteks itu, lanjut Wali Kota, pembangunan dan pemanfaatan Gedung Protestan Center diharapkan memberikan manfaat nyata bagi jemaat dan masyarakat luas, sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi kehidupan sosial yang inklusif di Kota Tual.
Pemerintah daerah, pemuka agama dan seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab bersama memastikan bahwa perbedaan keyakinan tidak menjadi sumber perpecahan, melainkan kekuatan membangun kehidupan bermasyarakat yang harmonis.
Semangat dukungan terhadap kehidupan keagamaan dan kerukunan masyarakat sejalan dengan sejumlah ketentuan hukum di Indonesia, antara lain
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat satu dan dua yang menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama, beribadah menurut agamanya serta menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani.
Selain itu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 ayat dua menegaskan jaminan negara terhadap kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 22, mengenai kebebasan beragama dan beribadah.
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang mengatur tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta pendirian rumah ibadah.
Landasan tersebut menegaskan bahwa kehidupan beragama yang damai, penghormatan terhadap hak beribadah, dan pemeliharaan kerukunan merupakan bagian penting dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Peresmian Gedung Protestan Center diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pelayanan keagamaan, menumbuhkan kepedulian sosial, dan memperluas ruang dialog antarumat beragama.
Kota Tual membutuhkan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada pembangunan karakter, moral, persaudaraan, dan kualitas kehidupan masyarakat.
Diharapkan, semoga Gedung Protestan Center dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai pusat pelayanan dan pembinaan iman, sekaligus menjadi simbol komitmen bersama menjaga keharmonisan serta merawat persatuan di Kota Tual.
Bersama menjaga kerukunan, memperkuat persaudaraan, dan membangun Kota Tual yang Maryadat.hadir dalam acara pengresmisn tersebut selain Walikota Tual juga hadir Panitia Pembangunan, para Pendeta, Bapak Majelis serta ketua-Ketua unit bersama tamu undangan lainya.(Al)
