Polres Buru Selatan Tangani 99 LP, 36 Kasus Masuk Tahap Penyelidikan
MediatorMalukuNews.com — Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan menangani sebanyak 99 laporan polisi (LP) sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, 36 kasus di antaranya masih berada dalam tahap penyelidikan (lidik).
Informasi tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Buru Selatan, Iptu Kalep Rumtutuly dalam kegiatan coffee morning dan konferensi pers yang berlangsung di Rumah Makan Bunda, Kabupaten Buru Selatan, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi P. Lorena didampingi Kasi Humas Iptu Abdullah Daeng Situru, Kasat Reskrim, serta sejumlah personel kepolisian lainnya.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian memaparkan perkembangan penanganan laporan polisi serta sejumlah kasus yang menjadi perhatian di wilayah hukum Polres Buru Selatan.
Sejumlah Kasus Menonjol
Beberapa jenis tindak pidana yang menjadi perhatian kepolisian meliputi penganiayaan, tindak kekerasan, pengeroyokan, pencurian, serta kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurut nya, pihak kepolisian, dalam penanganan perkara tersebut terus dilakukan sesuai tahapan dan prosedur hukum yang berlaku.
Kekerasan terhadap Anak Menjadi Perhatian
Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur menjadi salah satu perhatian serius Polres Buru Selatan. Perkara yang melibatkan perempuan dan anak memerlukan penanganan khusus dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Komitmen Penyelesaian Perkara
Satreskrim Polres Buru Selatan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Pihak kepolisian juga optimis menyelesaikan berbagai perkara yang masih tersisa dalam beberapa bulan ke depan sesuai perkembangan dan proses penanganan masing-masing kasus.
Polisi Imbau Masyarakat Berperan Aktif
Polres Buru Selatan mengimbau masyarakat di wilayah tersebut terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Warga juga diharapkan tak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(L.S)
