Camat Siap Beri Hadiah Rp.10 Juta bagi Masyarakat yang Berikan Informasi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Kecamatan Nusaniwe

IMG-20261023-WA0010

MediatorMalukuNews.com– Kepala Kantor Kecamatan (Camat) Nusaniwe, Kota Ambon, Niel Wattimena siap memberikan hadiah uang tunai Rp.10 juta bagi masyarakat atau siapa saja di Kecamatan Nusaniwe yang memberikan informasi akurat atau bukti kuat untuk mengungkap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang belakangan ini meresahkan warga di wilayah tersebut.

Langkah ini diambil sebagai upaya menekan aksi pembakaran liar yang mengancam kelestarian lingkungan serta membahayakan kesehatan warga Nusaniwe akibat asap yang ditimbulkan.

Camat Nusaniwe, Niel Wattimena melalui surat nomor 364/075/Setcam/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Lurah/Raja/Pj. Kepala  Pemerintahan seluruh Kecamatan Nusaniwe menegaskan bahwa pembakaran hutan, lahan atau pun kebun secara sengaja tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun.
Karena itu, masyarakat diharapkan ikut berperan aktif membantu pemerintah mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap persoalan tersebut.

Melalui sayembara ini, warga yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai pelaku pembakaran dapat melaporkannya kepada pemerintah kecamatan dengan menyertakan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kecamatan Nusaniwe pun menjamin kerahasiaan identitas warga yang memberikan laporan. Jaminan ini diharapkan mendorong masyarakat agar tak takut menyampaikan informasi terkait aksi pembakaran hutan dan lahan di wilayah setempat.

Baca juga :   Konsul Jenderal Australia Kunjungi Pemkot Ambon Jejaki Kerjasama

Laporan dapat disampaikan langsung ke Kantor Camat Nusaniwe pada jam kerja. Informasi yang diberikan harus akurat dan didukung bukti valid agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemberian hadiah Rp10 juta diharapkan menjadi dorongan bagi masyarakat untuk bersama-sama mencegah kerusakan lingkungan, sekaligus membantu mengungkap pelaku pembakaran yang selama ini meresahkan warga.

Selain mengajak masyarakat melapor, pemerintah kecamatan mengingatkan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat berujung pada proses hukum.

Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bergantung pada perbuatan dan ketentuan hukum yang diterapkan.

Pemerintah Kecamatan Nusaniwe berharap masyarakat jangan sekadar menjadi penonton ketika terjadi kebakaran hutan dan lahan. Partisipasi warga dinilai penting untuk membantu mencegah kejadian serupa sekaligus menjaga lingkungan tetap aman dan sehat.

Upaya ini menjadi bagian dari ajakan bersama agar tak ada lagi pihak yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan hingga menimbulkan kerugian bagi lingkungan dan masyarakat luas.(****)