Pemkab MBD Diminta Sikapi Kelangkaan Bibit Rumput Laut di Pulau Luang

IMG-20250213-WA0010

MediatorMalukuNews.com_ Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (Pemkab MBD) diminta menyikapi persoalan kelangkaan bibit rumput laut di Pulau Luang, Kecamatan Ndona Hyera, kabupaten setempat. Pasalnya, hingga saat ini petani rumput laut di wilayah kepulauan terluar yang berbatasan dengan negara kanguru itu, mengaku kini mereka kesulitan mendapatkan pasokan bibit rumput laut di wilayah itu untuk kebutuhan budidaya hasil laut tersebut.

Permintaan ini disampaikan Sam Arnando Mezak, salah satu pemuda Pulau Luang, belum lama ini.

Pria ini mengaku, keberhasilan suatu otonomi daerah sangat bergantung pada potensi daerah, kearifan lokal serta berbagai sumber pendanaan memadai dan lainnya.
Sehubungan dengan itu, Pulau Luang merupakan salah-satu pulau yang berada pada yurisdiksi Kabupaten MBD dengan Sumber Daya Alam (SDA) potensial, salah satunya seperti rumput laut. Dimana, rumput laut dalam pengelolaannya dilakukan secara swadaya. Dan ini sangat besar kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat, yakni melalui retribusi.

Dikatakan, retribusi dipungut berdasarkan fasilitas publik yang disediakan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, semakin baik fasilitas publik yang dapat dipungut nilai jasanya menjadi cerminan kualitas pelayanan publik milik pemerintah daerah. Retribusi menjadi representasi daerah dalam meningkatkan sarana dan prasarana untuk dinikmati masyarakat. Dalam praktik lapangan, pungutan retribusi rumput laut sebesar 2,50% /Kg dengan bobot penimbangan, ± 200.000 kg- bulan/tahun 2024.

Baca juga :   Berkontribusi Terhadap Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan, Jasa Raharja Raih Penghargaan di 6th Anniversary Indonesia BUMN Awards 2024

Menurutnya, berdasarkan data yang tersedia maka tentunya sangat besar kontribusinya terhadap PAD jika dibandingkan dengan desa-desa lainya di lingkup wilayah kabupaten julukan ‘Kalwedo ini’. Sayangnya, SDA yang sangat potensial ini belum mendapatkan perhatian maksimal Pemkab MBD.
Fenomena tersebut ditandai dengan masyarakat petani rumput laut di Pulau Luang belakangan ini mengalami kelangkaan bibit. Namun Pemkab MBD seolah-olah menutup mata terkait perihal ini.

Dikatakan, dalam mekanisme pemungutan retribusi itu tercipta berdasarkan sarana dan prasarana yang disediakan pemerintah. Ironisnya, masyarakat Pulau Luang yang nota bene sebagai petani rumput laut kurang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerahnya sendiri, sehingga terkesan masyarakat Pulau Luang dieksploitasi atas nama kepentingan bersama yang toh hanya kepentingan elektoral belaka yang diakomodir.

“Seyogyanya pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung-jawabnya harus berpegang teguh pada prinsip good governance sehingga kepentingan dan kebutuhan masyarakat tetap diprioritaskan dengan memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban agar dapat terciptanya ke-sama-rata-an dalam pelayanan publik. Dan pada gilirannya tak menimbulkan disparitas dalam wilayah kabupaten yang bertajuk bumi ‘Kalwedo’ ini,” tandasnya.

Baca juga :   Kinerja PLN Rayon Namrole Mengecewakan Warga, Listrik Sering Padam di Kecamatan Waesama Tanpa Alasan Jelas

Pada kesempatan ini, lanjut dia, atas nama salah satu masyarakat Pulau Luang dia meminta Pemkab MBD menyikapi situasi kelangkaan bibit rumput laut yang sedang melanda masyarakat Pulau Luang secara cepat. Oleh karena hal ini erat kaitannya dengan kemasalahatan masyarakat Pulau Luang yang tentunya merupakan tanggungjawab dari pemerintah daerah sebagai lembaga yang diberikan kekuasaan untuk menguasai bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, dan diperuntukan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat-nya sebagai pemangku hak dan kewajiban.

Sementara itu, pihak instansi terkait di Pemkab MBD belum berhasil dikonfirmasi soal kelangkaan bibit rumput laut tersebut.(*)