Pelaku Penikaman Anggota Polres Malra Ditangkap

IMG-20260315-WA0005

MediatorMalukuNews.com_ Pelaku penikaman anggota Polres Maluku Tenggara (Malra) kini sudah ditangkap pihak kepolisian setempat setelah beberapa waktu lalu melarikan diri usai melakukan tindak pidana tersebut.

Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara (Malra), AKP. Barry Talabessy pada tanggal 13 Maret 2026, menyampaikan bahwa, awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026, sekira pukul 22.10 WIT, anggota Polres Malra mendapatkan informasi telah terjadi keributan di Ohoi (Desa) Watdek Jl. Jend. Sudirman. Anggota Polres Malra yang mengetahui peristiwa tersebut langsung menuju ke tempat kejadian perkara. Setibanya di sana anggota polres mengamankan seorang pemuda berinisial A.H Alias Andika sedang memegang sebilah pisau karter di tangannya.
Pria ini diduga sebagai orang yang melakukan keributan pada saat itu, sehingga anggota polres mengamankannya untuk dibawah ke kantor polres. Namun A.H yang tak mau diamankan langsung berontak dan menikam salah satu anggota polres Malra an.Bripda Rivaldi Hanafi.

Setelah melakukan penikaman A.H langsung melarikan diri ke dalam Kompleks Watdek Pelabuhan.

Baca juga :   Wali Kota dan Wawali Tual Serahkan Bantuan Pemberian Wapres Gibran Rakabuming untuk Warga Kurang Mampu

Akibat dari peristiwa penikaman itu, korban langsung dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tusuk yang bersarang pada lengan tangan sebelah kiri.

Kapolres Malra menambahkan, kini A.H telah ditetapkan oleh penyidik kepolisian sebagai tersangka, dan telah menjalani penahanan, sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan/atau penganiyaan sebagaimana dimaksud Pasal 307 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana Nasional terancam hukuman 7 tahun atau 2 Tahun 6 bulan

Polres Malra intensif melakukan kegiatan preventif di wilayah hukum polres malra melakukan berbagai giat kamtibmas berupa patroli atau ronda, sosialisasi pencegahan kejahatan untuk mewujudkan kamtibmas, dengan Sasaran Miras dan Senjata Tajam, dan tetap akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum bagi pelanggar hukum yang diduga terlibat berbagai tindakan kekerasan sehingga dibutuhkan dukungan semua komponen masyarakat yang proaktif bila mengetahui peristiwa pidana untuk segera melaporkan melalui Call Center 110 atau melalui Bhabinkamtibmas dan ke kantor Polisi terdekat.

Baca juga :   Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus TPPO di PN Dobo, Jaksa Banding

Pun diimbau kepada para pemuda menghindari miras dan tidak memiliki, membawa, apalagi menggunakan senjata tajam secara illegal dan terlibat dari berbagai kejahatan jalanan yang merugikan masa depan mereka sendiri,” sambung Kapolres.()