Maspaitella Tegaskan Dugaan Suap Penyelenggara Negara Jangan Dialihkan ke Perdata
MediatorMalukuNews.com_ Pelapor perkara dugaan suap terhadap penyelenggara negara, Marsel Maspaitella, SH mendesak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku segera memeriksa Saudari Jaqueline Sahetapy terkait dugaan suap kepada Kepala Desa (Kades) Piru di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dengan modus kontrak sewa lahan.
Menurut Marsel Maspaitella dalam rilisnya kepada media ini, Minggu (29/3/2026), kontrak sewa lahan antara PT. BSR dengan Kepala Desa Piru dilakukan dalam kapasitas Kepala Desa sebagai penyelenggara negara, bukan dalam kapasitas pribadi.
Kontrak tersebut berlangsung pada tahun 2023, 2024, dan 2025 dengan total nilai Rp1, 8 milyar, sehingga segala tindakan yang dilakukan Kepala Desa Piru berkaitan dengan kontrak tersebut merupakan tindakan dalam jabatan sebagai penyelenggara negara.
Marsel menegaskan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Manusela Prima Mining telah terbit tahun 2009 berdasarkan persetujuan Kepala Desa Piru almarhum Mikael Kukupessy. Oleh karena itu, apabila kemudian terdapat kontrak sewa lahan yang dibuat oleh Kepala Desa Piru atas nama Simon Manupasa dalam jabatannya sebagai Kepala Desa di atas wilayah yang telah memiliki IUP, maka patut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan jabatan. Karena kontrak tersebut dilakukan dengan Kepala Desa sebagai penyelenggara negara, bukan sebagai pribadi. Maka perbuatan tersebut berindikasi sebagai dugaan tindak pidana suap dengan modus kontrak sewa lahan.
Ia pun menanggapi pernyataan kuasa hukum Jaqueline Sahetapy Dani Ninarahua yang menyebutkan bahwa perkara ini merupakan perkara perdata. Menurutnya, pernyataan tersebut adalah keliru dan berpotensi mendahului proses hukum yang sementara ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.
“Ini bukan semata-mata perkara perdata. Ini menyangkut dugaan suap kepada penyelenggara negara. Karena kontrak dilakukan dengan Kepala Desa dalam jabatan, bukan sebagai pribadi. Oleh sebab itu, kami meminta penyidik melihat perkara ini secara utuh sebagai dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Marsel.
Sebagai pelapor, Ia menyatakan mendukung penuh Polda Maluku, khususnya Dirkrimsus mengusut tuntas perkara dugaan suap dengan modus operandi kontrak sewa lahan di atas lokasi IUP PT. Manusela Prima Mining sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Ia juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tak menggiring opini publik dengan menyatakan perkara ini murni perdata, karena laporan yang dimasukkan adalah terkait dugaan tindak pidana suap penyelenggara negara.
“Kami percaya Polda Maluku akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara ini. Kami sebagai pelapor hanya meminta agar semua pihak yang diduga mengetahui dan terlibat dapat diperiksa untuk membuat perkara ini menjadi terang,” tutup Marsel.(Nicko Kastanja)

