Kasus Rumah Sakit Pratama Pulau Babar MBD, Remon Amtu: Penyimpangan Anggaran Jadi Akar Masalah

IMG-20260615-WA0020

MediatorMalukuNews.com_
Remon Amtu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) membeberkan, belum beroperasinya Rumah Sakit (RS) Pratama di Pulau Babar, Kabupaten MBD sejak dibangun tahun 2017 silam, itu akar masalahnya adalah dugaan penyimpangan atau korupsi uang negara.

Kepada wartawan dengan nada kesal, anggota dewan ini mengatakan, fasilitas kesehatan yang dibangun dengan anggaran puluhan miliar rupiah untuk melayani kebutuhan seluruh masyarakat di wilayah Pulau- Pulau Babar, Wetar, Leti, Luang, dan Sermata (WTLSS) sebenarnya sudah rampung, sayangnya hampir satu dekade ini rumah sakit tersebut belum juga difungsikan sama sekali untuk melayani masyarakat. Ironis lagi, rumah sakit ini dibiarkan berdiri kosong, akibatnya sejumlah fisik bangunan rumah sakit mengalami kerusakan signifikan.

Remon menjelaskan, kasus rumah sakit kala itu bermula dari keputusan sepihak pemerintah daerah sebelumnya. Awalnya, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merencanakan dan menyetujui penggunaan anggaran untuk membangun enam unit Puskesmas di beberapa titik dalam wilayah kabupaten MBD agar dapat menjangkau pelayanan kesehatan kepada seluruh penduduk secara merata yang mendiami pulau -pulau terluar yang berbatasan dengan negara Australia dan Timor Leste itu. Sayangnya, rencana tersebut diduga diubah secara tiba-tiba menjadi pembangunan satu unit Rumah Sakit Pratama saja.

Baca juga :   Korban Laka-Laut Mohon Bantuan Kebutuhan Hidup, Pemda MBD Bakal Sikapi

“Langkah ini jelas menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati. Pemerintah Pusat menilai, tindakan itu sebagai pembengkakan anggaran yang tidak perlu, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah, serta merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap kebijakan pembangunan nasional,” beber wakil rakyat vokal asal partai PDIP di kabupaten bertajuk ‘kalwedo’ kepada wartawan baru-baru ini (18/6/2026).

Akibat perubahan tersebut, lanjut Remon, pihak Kemenkes RI mengambil sikap tegas menahan izin operasional Rumah Sakit Pratama Pulau Babar.
Sebaliknya rencana awal pembangunan enam Puskesmas yang sangat dibutuhkan masyarakat pun dibatalkan sepenuhnya. Konsekuensinya sangat berat: dana negara yang telah dikeluarkan sejak 2017 terbuang percuma, bangunan rumah sakit kini rusak dan tak layak pakai, sementara warga di wilayah WTLSS selama sembilan tahun harus menempuh perjalanan jauh dan berisiko melintasi laut hanya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar di pusat ibukota MBD, ataupun ke Saumlaki, Ibukota Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau ke Kota Ambon, ibukota Provinsi Maluku untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca juga :   Polres MBD Gandeng Polsek Moa Lakor Amankan Kampanye di Desa Tounwawan

Kasus dugaan penyimpangan Rumah Sakit Pratama Pulau Babar ini, kini disebut -sebut telah tercium Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sementara berproses.

“Sudah berjalan hampir satu dekade, fasilitas ini hanya menjadi bangunan mati. Kesalahan segelintir pejabat di masa lalu justru membebani dan menyiksa masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan. Ini sangat tidak adil dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya dengan nada menegaskan.

Untuk memutus kebuntuan ini, Remon APTU mengusulkan langkah-langkah penyelesaian yang nyata, yakni: pertama, meningkatkan kualitas dan melengkapi peralatan serta fasilitas Puskesmas yang sudah ada, seperti Puskesmas Letwurung dan Ahnari, agar mampu memberikan pelayanan yang lebih baik;
Kedua, memenuhi kebutuhan tenaga medis, terutama tenaga dokter dan perawat, agar setiap fasilitas kesehatan memiliki sumber daya manusia yang memadai;
Ketiga, mendesak Kementerian Kesehatan kembali mengalokasikan anggaran guna membangun Puskesmas baru di wilayah Leturu dan Henari, dengan harapan dapat direalisasikan pada tahun depan;
Keempat, meminta KPK menuntaskan kasus hukum ini hingga ke akar permasalahannya, sehingga tercipta kejelasan dan membuka ruang bagi pemerintah pusat mempertimbangkan kembali pemberian izin operasional Rumah Sakit Pratama Pulau-Pulau Babar demi kepentingan rakyat.

Baca juga :   Polres MBD Gelar Operasi Merah Putih 2024

“Mengingat kewenangan pemberian izin operasional sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kesehatan, kami meminta perhatian serius dan tindakan nyata dari pemerintah pusat. Jangan biarkan kesalahan yang terjadi sejak tahun 2017 terus menghukum masyarakat hingga saat ini. Fasilitas ini harus berfungsi sebagaimana mestinya, bukan hanya menjadi saksi bisu pemborosan anggaran negara,” pungkas Remon Aptu. (Olga)