Klasis Pulau Ambon dan Pemkot Dukung Registrasi Perlindungan Sosial Berbasis Digital bagi Masyarakat
MediatorMalukuNews.com_ Klasis Pulau Ambon memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mendukung percepatan registrasi perlindungan sosial berbasis digital bagi masyarakat. Program ini dilaksanakan melalui kolaborasi antara Pemkot Ambon, Klasis Pulau Ambon, dan Jemaat Gereja Protestan Maluku (GPM) Sumber Kasih untuk memperluas akses warga terhadap layanan perlindungan sosial yang lebih mudah, cepat, dan tepat sasaran.
Kegiatan yang berlangsung di wilayah Kelurahan Kudamati dan Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, itu mendapat dukungan penuh dari Ketua Klasis Pulau Ambon, Pdt. A. Beresaby. Ia mengapresiasi seluruh umat, para pelayan gereja, serta 24 agen yang telah meluangkan waktu dan tenaga mendampingi masyarakat di 13 titik pelayanan.
Menurut Beresaby, keterlibatan gereja dalam program tersebut merupakan wujud nyata panggilan pelayanan melalui kemitraan dengan pemerintah.
Gereja, katanya, memiliki tanggung jawab mendukung setiap program pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Gereja terpanggil untuk hadir bersama pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, kami mendukung program perlindungan sosial digital yang diyakini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan pelayanan dan perlindungan sosial,” ujarnya.
Tokoh agama ini juga mengajak seluruh agen yang bertugas di wilayah pelayanan Klasis Pulau Ambon terus berperan aktif menyukseskan program tersebut.
Mengingat waktu registrasi yang terbatas, Beresaby berharap seluruh agen, majelis jemaat, pelayan, dan warga gereja dapat bersama-sama mendampingi masyarakat selama proses pendaftaran.
“Partisipasi aktif seluruh elemen gereja sangat dibutuhkan agar semakin banyak masyarakat dapat terdaftar dalam sistem perlindungan sosial digital,” katanya.
Diketahui, program digitalisasi perlindungan sosial merupakan transformasi pelayanan bantuan sosial dari sistem konvensional menuju layanan berbasis teknologi. Melalui sistem ini, proses pendataan, verifikasi, registrasi hingga penyaluran bantuan dilakukan secara lebih cepat, akurat, transparan, dan akuntabel.
Selain meminimalkan kesalahan data, digitalisasi juga bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran penerima manfaat serta mempermudah pemerintah melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan.
Program ini menyasar keluarga miskin, kelompok rentan, lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat berpenghasilan rendah, serta warga lain yang memenuhi kriteria penerima manfaat.
Beresaby menegaskan, kegiatan registrasi perlindungan sosial digital akan terus dilaksanakan secara bertahap melalui kerja sama Pemerintah Kota Ambon dan Klasis Pulau Ambon.
Dalam waktu dekat, kegiatan serupa akan digelar di Kantor Klasis Pulau Ambon dan Aula Gereja Rehoboth agar semakin banyak warga memperoleh kesempatan melakukan registrasi.
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah, gereja, para agen, dan masyarakat terus terjalin kuat sehingga percepatan digitalisasi perlindungan sosial dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Ambon.(****)


