Gagalnya Peningkatan Status Desa Persiapan Jadi Definitif Tak Bisa Dibebankan kepada Asri Arman

IMG-20260728-WA0100

Piru, Mediator Maluku News.Com_ Polemik gagalnya peningkatan status 10 desa persiapan menjadi desa definitif di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dinilai tidak bisa serta-merta dibebankan kepada Bupati SBB, Asri Arman saat ini.

 

Menurut salah satu pegawai pada bidang teknis di Pemda SBB yang enggan namanya di-media-kan, mengungkapkan, secara kronologis dan yuridis, proses pembentukan hingga evaluasi desa persiapan telah berlangsung lintas periode kepemimpinan sejak tahun 2015.

 

Pegawai yang menangani masalah teknis Desa Persiapan itu menjelaskan, pembentukan 10 desa persiapan bermula pada masa Bupati SBB pertama, Jacobus. F.Puttileihalat melalui penetapan 10 Peraturan Bupati pada tahun 2015.

 

Selanjutnya, pada tahun 2017 dan tahun 2018, Pemerintah Provinsi Maluku menerbitkan kode registrasi desa persiapan yang ditandatangani Gubernur Maluku, Said Assagaff saat itu.

 

“Pada 2021, penjabat kepala desa persiapan dilantik, yang menandai dimulainya penyelenggaraan pemerintahan desa persiapan secara administratif,” ujarnya ketika dikonfirmasi media ini Selasa (28/7/2026).

 

Secara normatif, sumber tersebut menyatakan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, desa persiapan diberikan waktu paling lama tiga tahun untuk ditingkatkan statusnya menjadi desa definitif.

Baca juga :   Pemkab SBB Gelar FGD Tata Kelola Destinasi Wisata

 

Rentang waktu tersebut terhitung sejak tahun 2022 hingga tahun 2024. Namun, hingga batas waktu tersebut, peningkatan status melalui Peraturan Daerah tidak terealisasi.

 

Konsekuensinya, pada tahun 2025, sesuai regulasi, desa persiapan tersebut seharusnya dikembalikan ke desa induk.

 

“Ini harus dilihat dengan kacamata hukum, bukan politik. Pertanyaannya, pada periode siapa kewajiban peningkatan itu tidak terpenuhi,” katanya.

 

Sumber menilai, kegagalan tersebut tidak terlepas dari kinerja instansi teknis, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), yang dinilai tak optimal mengkaji laporan perkembangan desa persiapan serta menerjemahkan mandat regulasi secara komprehensif.

Meski demikian, ia mengakui terdapat berbagai keterbatasan, termasuk dari sisi kewenangan di tingkat pelaksana. Namun secara substantif, menurutnya, tanggung jawab teknis berada pada perangkat daerah terkait.

 

Sementara itu, Bupati SBB, Asri Arman disebut tengah berupaya mencari solusi agar status desa persiapan tersebut tetap dapat ditingkatkan menjadi desa definitif.

 

“Langkah yang diambil sekarang adalah bagaimana menyelamatkan dan memaksimalkan peluang agar 10 desa persiapan bisa dinaikkan statusnya,” ujarnya.

Baca juga :   11 Bidang Prioritas Pembangunan di PKS, Jadi Bekal Turaya Maju di Perhelatan Pilkada 2024

 

Dengan demikian, secara yuridis-administratif, penilaian terhadap kegagalan peningkatan status desa persiapan dinilai perlu dilakukan secara objektif dan proporsional, dengan mempertimbangkan kronologi kebijakan lintas periode pemerintahan.(MMN)