Politikus Perindo Maluku ini Usul Penangguhan Penahanan Lima Komisioner KPU Aru Tersangka Korupsi Dana Hibah
MediatorMalukuNews.com- Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno mengusulkan penangguhan penahanan terhadap lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, tersangka dugaan Korupsi Rp.2,8 miliar dana hibah Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020 pasca para tersangka koruptor ini ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku, belum lama ini (17/01/2022).
Politikus Partai Perindo Provinsi Maluku ini berdalih penangguhan penahanan dilakukan agar lima Komisioner tersangka koruptor ini bisa melanjutkan kembali tugas proses tahapan Pemilu selanjutnya di daerahnya hingga usai.
“Agar Pemilu dapat berjalan dengan baik, solusinya dilakukan penangguhan penahanan supaya mereka kembali menyelesaikan tugas mereka selama pemilu sampai penetapan kursi calon terpilih,” ujar Wenno kepada wartawan di rumah rakyat, Karang Panjang, Ambon, Selasa. (23/01/2024).
Politisi ini mengaku prihatin dengan kondisi yang terjadi di kabupaten julukan Bumi Jargaria itu.
Dikatakan jika kasus ini terus dibiarkan tanpa ada solusi terbaik, maka bisa menganggu proses pesta demokrasi lima tahunan yang tinggal tiga pekan lagi.
“Ini agenda nasional yang mestinya berjalan. Kami tidak mau agenda nasional ini terganggu, misalnya kondisi di Aru, karena kalau Aru terganggu maka Maluku juga terganggu. itulah yang menjadi keprihatinan dan kekhawatiran kita. Secara pribadi saya juga sudah berkomunikasi dengan Ketua KPU Provinsi Maluku, dan memang pada akhirnya mereka akan berkonsultasi dengan KPU RI,” tandasnya.
Untuk menghindari hal tersebut, penangguhan penahanan merupakan salah satu solusi untuk melanjutkan kembali kerja KPU di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru demi suksesnya Pemilu.
Lagi pula mereka juga telah melaksanakan tugas tanggung jawabnya walaupun dalam status tersangka yang begitu lama oleh Polres Aru.
“Mungkin itu jauh lebih baik, karena mereka dengan status tersangka seluruh tahapan dikerjakan mereka, hanya saja ini tak bisa dilaksanakan karena mereka dalam status tahanan. Karena semenjak mereka ditetapkan sebagai tersangka, kami terus koordinasi dengan KPU Provinsi supaya ada langkah-langkah, dan ternyata mereka masih bisa melaksanakan tahapan pemilu walaupun status sebagai tersangka,”terangnya.
Namun jika solusi ini tidak disikapi, kata Wenno solusi lainnya seluruh kerja KPU Aru diambil alih oleh KPU Provinsi.
Hanya saja hal ini akan menjadi beban, karena selain menjalankan tugas di Kabupaten Kepulauan Aru, KPU provinsi Maluku juga harus mengkoordinasikan 10 Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Maluku. Tentunya ini menjadi pekerjaan yang tidak mudah.
Untuk itu, Wenno meminta ada pertimbangan dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku, sehingga ada solusi terbaik guna kelancaran pesta demokrasi 2024.
“Ini soal politik jangan sampai terjadi instabilitas dan segala macam, oleh karena itu, hal ini harus ditangani secara baik,”harapnya. ()

