KPU Malra Gelar Pleno Rekapitulasi DPHP

IMG-20240807-WA0003

MediatorMalukuNews.com – Menghadapi kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 bulan November mendatang, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menggelar rapat pleno terkait rekap hasil pemutahiran Daftar Pemilih (DPHP).

Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Malra, Assujudiyah Arief Hanubun yang dikonfirmasi melalui pesan whatsApp kepada awak media, Selasa 6/8/24, menjelaskan, pelaksanaan rapat pleno ini dijadwalkan berlangsung selama 3 hari, terhitung sejak tanggal 5-7 Agustus 2024,.

Kata Hanubun , pelaksanaan rapat pleno ini tidak dilakukan secara serentak pada 11 Kecamatan, karena pertimbangan faktor geografis juga harus menyiapkan dokumen penunjang lainya.

“Memang rapat pleno ini tidak melibatkan seluruh Kecamatan karena rentang kendali serta kesiapan dokumen, kemungkinan setelah ini akan kita lanjut dengan Kecamatan lain, rapat pleno dimaksudkan agar PPK dapat melakukan rekapitulasi data hasil pemutakhiran agar di ketahui jumlah pemilih yang belum memenuhi syarat, termasuk pemilih baru dan meninggal jika belum valid maka akan dihapus. Rapat pleno ini juga untuk memberikan kematangan kepada PPK dalam melakukan rekapitulasi, sehingga daftar yang tersusun menjadi acuan dalam penyusunan DPS oleh KPU hingga di jadikan sebagai daftar pemilih tetap atau ( DPT),” jelasnya

Baca juga :   KPU Malra MoU Dengan RSUP Dr. Leimena

Dikatakan, terkait DPHP yang menjadi perhatian bersama adalah bagaimana KPU dan jajaranya dapat memastikan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki haknya harus terakomodir dalam DPT, sehingga dapat menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, kata Hanubun, bagi yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, agar tidak didaftarkan, begitu pula dengan pemilih pemula yang memenuhi syarat harus diakomodir dengan syarat seluruh dokumen pendukung harus terpenuhi.

Untuk memenuhi syarat pelaksanaan rapat pleno ini maka PPS, Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Aparatur Tingkat Kecamatan serta Tim Paslon, harus melakukan berbagai hal sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 7 pasal 22, ayat 3 poin D serta petunjuk teknis (Juknis) 799,harap Hanubun.

Kendati demikian, mengingat belum terbentuknya Pasangan Calon (Paslon) maka yang di undang dan hadir dalam rapat pleno tersebut hanya PPS, Panwascam, Perangkat Pemerintah setingkat Desa/Kelurahan saja, katanya.

Untuk itu, Hanubun berharap pelaksanaan rapat pleno ini dapat berjalan dengan aman dan lancar, kalau ada ketidak sesuaian data agar dapat disesuaikan pada semua tingkatan.(Al.)