Victor Sjair Tanggapi Syarat Cakalda Timotius Kaidel, Diduga Masih Punya Utang ke Negara

IMG_20240919_224104

MediatorMalukuNews.com_ mantan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Viktor Sjair memberikan tanggapan di waktu terakhir masa tanggapan KPU terhadap masyarakat atas salah satu pasangan calon kepala daerah (calkada) kabupaten tersebut tahun 2024.

Dalam isi tanggapan berdasarkan form KWK tanggapan masyarakat tersebut, Viktor menjelaskan, (18/9/224), sebagai warga negara berhak menyampaikan tanggapan berdasarkan ketentuan pasal 137 PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang menyatakan KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota mengumumkan kepada masyarakat mengenai Pasangan calon (Paslon) atau nama Calon yang berstatus sebagai mantan terpidana termasuk jenis tindak pidananya sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat (2) huruf F dan dan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 118.

“Ketentuan pasal 14 ayat (2) PKPU nomor 8 tahun 2924 huruf j menyatakan, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati bupati serta calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan pada huruf j yaitu tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawab yang merugikan negara” jelasnya

Baca juga :   Soal Distribusi MBG di Maluku, Ini Beberapa Tantangan yang Dihadapi

Lebih lanjut, mantan Ketua KPU Aru dua periode itu mengatakan, berdasarkan hasil laporan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah (Pemda) Kepulauan Aru tahun anggaran 2018 lalu, Sebagai pelapor menduga kuat saudara Timotius Kaidel alias TK yang juga sebagai salah satu calon kepala daerah (calon kada) dalam kontestasi pilkada Aru 2024 masih memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawab yang merugikan keuangan negara.

Viktor menuturkan, kedudukan hukum terlapor sebagai Bakal Calon (TK) adalah sebagai direktur pada PT. PDP Sebagaimana disebutkan dalam hasil laporan BPK RI memberikan kuasa direktur kepada Saudara HYS Maka secara Hukum PT.PDP masih melekat secara hukum sebagai pihak yang memiliki tanggungjawabnya adalah Bakal Calon Atas nama TK dan masih memiliki tanggungjawab secara kolegal.

“Bahwa oleh karena bakal calon Bupati Kabupaten kepulauan Aru atas nama TK masih memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawab yang merugikan keuangan negara,” tuturnya

Baca juga :   Upacara Peringatan HUT RI ke- 79 di Lapangan Yos Sudarso Dobo Berlangsung Khidmat

Oleh karna itu, menurut Viktor seharusnya pihak Pengadilan Negeri Dobo tidak mengeluarkan surat yang menyatakan yang bersangkutan (TK) yang nota bene selaku calon Bupati penghasil mutiara itu tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawab merugikan negara sebagaimana dimaksud pada pasal 14;PKPU nomor 8 tahun 2024 huruf j.

Ia meminta KPU Aru segera meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait tentang dugaan laporan dimaksud. Dan untuk selanjutnya menyatakan Calon Bupati atas nama TK dinyatakan gugur atau tidak memenuhi syarat administrasi calon sebagaimana dimaksud pada ketentuan pasal 14 huruf j PKPU nomor 8 tahun 2024 (Tim)