Hak Tanggungan dan BPHTB Kantor Pertanahan Tanimbar, Tingkatkan Perputaran Ekonomi Masyarakat

IMG-20231221-WA0001

MediatorMamukuNews.com – Dalam rangka berakhirnya kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2023, baru- baru ini di Kantor Pertanahan kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), instansi pemerintah ini menggelar kegiatan jumpa pers bersama jurnalis, untuk menyampaikan berbagai hal.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Johan Sampe membuka kegiatan ini.

Dia menjelaskan tentang Program Strategis Nasional melalui media pers sebagai sarana informasi bagi masyarakat di Kepulauan Tanimbar.

Dalam laporannya, dikatakan bahwa kegiatan sepanjang tahun 2023 memaparkan materi Struktur organisasi dengan jumlah pegawai di Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebanyak 37 orang yang terdiri dari ASN 20 org, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) 14 orang, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) 1 orang, Asisten Surveyor Kadester (ASK) 2 orang.

Hadir dalam agenda pembahasan di Kantor Pertanahan Tanimbar, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Paulus P.P. Maiburu, Kepala Seksi Survei Dan Pemetaan, R.Indra Trikusuma S.ST,
Kepala Seksi Penetapan Hak Dan Pendaftaran Anan D. Mulyono
Plt. Kepala Seksi Penataan Dan Pemberdayaan, Valeri E. Kayadoe, Kepala Seksi Pengadaan Dan Pengembangan Agnes E. Laukon, Kepala Seksi Pengendalian Dan Penanganan Sengketa, Agnes E Laukon.

Sampe menandaskan rangkaian kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2023 untuk Kabupaten ini mendapat target sebanyak 337 bidang yang terdiri dari perorangan 261 Sertifikat, Pemerintah desa 65 Sertipikat, Lembaga keagamaan 11 sertipikat, Desa Alusi Batjas 6 sertipikat atas nama Keuskupan Amboina, Desa Lorwembun 5 Sertfikat. Penyerahan Sertipikat Tanah dan Peluncuran Sertipikat Tanah Elektronik oleh Presiden RI dilaksanakan pada Tanggal 4 Desember tahun 2023 yang lalu, diikuti dengan penyerahan sertipikat tanah pada Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada tanggal 5 dan 6 Desember tahun 2023.

Baca juga :   Pemprov Maluku Apresiasi Kehadiran TransNusa di Ambon

Dikatakan, untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) yang disetor ke Kas Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah di rekap sejak tahun 2021 dengan jumlah pemohon sebanyak 157 permohonan dengan nilai total Rp. 216.255.730,- di tahun 2022 dengan jumlah pemohon sebanyak 124 permohonan dengan nilai total Rp. 302.220.900,- Kemudian di tahun 2023 dengan jumlah pemohon sebanyak 40 permohonan dengan nilai total Rp. 145.091.900,-. Total 321 permohonan dengan nilai keseluruhan Rp. 663.568.530,-

. Selain itu ada Hak Tanggungan 3 tahun terakhir sebanyak 311 permohonan dengan nilai Rp. 135.213.178.959 ,-

“ Dari nilai ini bisa kita lihat bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar mempunyai kontribusi tersendiri buat pemasukkan ke Daerah berupa Hak Tanggungan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, semakin tinggi nilai hak tanggungan, maka semakin tinggi pula perputaran ekonomi yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar” jelasnya.

Akses Reforma Agraria yang terdiri dari penataan aset dan penataan akses, Johan Sampe mendasari Peraturan Presiden no 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria Badan Pertanahan Nasional mempunyai kewenangan Akses Reforma Agraria sehingga dalam pencapaiannya Akses Reforma Agraria Kategori 1 yang dicapai sebanyak 400 kk yang terdiri dari Pelaku usaha rumput laut Desa Adaut sebanyak 238 KK, Pelaku usaha tenun Desa Kandar sebanyak 162 KK, sedangkan Akses Reforma Agraria Tahun ke-3 (Fasilitasi Akses Pemasaran) terdiri dari 1 kelompok masyarakat pengrajin tenun dari 3 desa, yaitu Desa Olilit, Desa Sifnana, dan Kelurahan Saumlaki.

Baca juga :   Yantje Wenno : Dua Solusi Penyelesaian Masalah RSUD Haulussy, Pemprov Maluku Harus Bayar Sisa Lahan, Jika Tidak, Ahli Waris Eksekusi

Paparan terakhir materi Johan Sampe mendasari Peraturan Pemerintah no 37 tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah no 24 tahun 2016 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) disebutkan bahwa Camat bisa ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) sampai selesai masa tugas.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Nomor 153/SK-81.HP.03.04/VII/2023 sampai dengan Nomor 162/SK-81.HP.03.04/VII/2023 Tanggal 26 Juli 2023 Tentang Penunjukkan Camat Sebagai PPATS sebanyak (Sepuluh) Camat) yang ditunjuk sebagai PPATS dengan daerah kerja di wilayah Kecamatannya masing-masing di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“ Saya sendiri selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang melantik dan mengambil Sumpah Jabatan PPATS, berlangsung di Pendopo Kediaman Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, disaksikan oleh Forkopimda dan juga oleh Pejabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada hari Jumat, tanggal 04 Agustus 2023 Jam 16.00 WIT dan dari 10 Camat yang ditunjuk sebagai PPATS, baru 9 Camat yang dilantik sebagai PPATS sedangkan untuk Camat Molu Maru tidak hadir saat pelantikan dikarenakan terkendala kondisi cuaca.” tutupnya.(jk)