Inspektorat Tanimbar Ungkap Fakta Baru Kasus Dugaan Penyimpangan Bantuan RTLH Desa Welutu
MediatorMalukuNews.com – Pihak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengungkapkan ada fakta baru terkait kasus dugaan penyimpangan bantuan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) di Desa Welutu, Kecamatan Wermaktian di kabupaten setempat.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, pengembangan penelusuran kasus dugaan penyimpangan RTLH yang mengakibatkan terhambatnya penyaluran bantuan pemerintah bagi 30 Kepala Keluarga (KK) yang layak mendapatkan bantuan ini, diakibatkan ada sejumlah pihak terkait ingin “bermain” mencari untung dalam proses penyaluran bantuan tersebut.
Diduga, ada pihak-pihak yang “bermain” ini ingin mengambil “jatah preman” dari bantuan sosial tersebut.
Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, J.Huwae yang dikonfirmasi baru – baru ini (9/1/2024) mengakui ada dugaan tak beres dalam kasus penyaluran bantuan RTLH ini. Maka dia tegas memberikan kesempatan terakhir untuk pihak – pihak berkompeten yang menangani proses penanganan penyaluran bantuan ini segera menyelesaikan persoalan tersebut secepatnya, sembari mengaku akan ikut terjun memediasi pihak-pihak terkait yang dipercayakan menangani proses penyaluran bantuan sosial tersebut.
Nanti hasilnya akan dilaporkan kepada Penjabat Bupati agar diambil tindakan selanjutnya sesuai aturan yang berlaku.
Lebih jauh Huwae membeberkan fakta baru bahwa, ada dua hal yang berbeda yang muncul dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan pihak Inspektorat terhadap pihak supplier berinisial YW.
Ternyata diungkapkan ada kewajiban Pemerintah Desa (Pemdes) Welutu, dalam hal ini Mantan Kepala Urusan Pembangunan berinisial N R kepada supplier YW berupa hutang-piutang mengatasnamakan Desa Welutu, ini lengkap dengan sejumlah nota tanda terima uang yang ditandatangani oleh NR senilai Rp 153 juta, dengan catatan akan diganti. Akan tetapi hingga kini hutang ini belum dibayar sehingga proses bantuan pembangunan RTLH tersendat.
“ Supplier YW memang enggan memenuhi kewajibannya selesaikan bantuan material RTLH karena pihak desa sendiri melakukan hutang- piutang kepada supplier YW, tentu kondisi ini membuat 30 KK penerima bantuan menderita. Maka kami sudah layangkan lagi surat panggilan untuk Kepala Desa, Perangkat Desa, Mantan Kaur Keuangan, Mantan Kaur Pembangunan dan Supplier. Diharapkan mereka semua bisa datang untuk tuntaskan persoalan ini,” pungkasnya.
Huwae mengaku gerah dengan berbagai desakan serta tuntutan warga penerima bantuan RTLH yang dinilai tak objektif dalam proses penyaluran bantuan sosial dimaksud.
Disinggung sejauh mana kewenangan dan upaya pihak Inspektorat dalam penanganan kasus ini, Huwae katakan, sebagai Institusi pemerintah pihaknya punya kewenangan hanya sebatas pencegahan masalah, tetapi bukan penindakan. Karena penindakan hukum Itu nanti urusan pihak berwajib.
“ Sepanjang terkait dengan pemerintahan siapa saja boleh melakukan pengaduan, kami siap dikritisi dan yang menjadi kacamata kami adalah memperbaiki Sisi Tatanan Kebijakan Pengelolaannya karena di situlah ada sebuah proses dari awal sampai akhir,” papar Huwae. (Joko)
