Lima Tersangka Komisioner KPU Aru Koruptor Dana Hibah Pilkada Diserahkan Polres Aru ke Jaksa
MediatorMalukuNews.com – Polres Kepulauan Aru dibawah komando AKBP Dwi Bachtiar Rivai akhirnya menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2019- 2020 yang melilit lima komisioner KPU di wilayah tersebut, antara lain Ketua KPU Mustafa Darakay, Moh Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Vita Putranubun, dan Yosefat Sudaro Labok.
Kelima Komisioner KPU Aru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan uang negara senilai Rp 2,8 miliar.
Kelimanya diserahkan penyidik Satreskrim Polres Aru kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Kota Ambon, Rabu (17/1/2024).
Sebagaimana diketahui, kasus ini sebelumnya telah menyeret Agustinus Ruhulesin sebagai Sekretaris KPU Aru pada 7 November 2023.
Selain menyerahkan tersangka korupsi ini, pihak penyidik Polres juga menyerahkan barang bukti kasus dugaan korupsi tersebut.
Penyerahan lima Komisioner tersangka korupsi ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Aru, Iptu Andi Amrin dan diterima Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru.
Tersangka koruptor ini dibawa dan dikawal pihak penyidik kepolisian hingga tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Rabu siang.

Kelima koruptor ini dibawa menggunakan beberapa unit mobil pribadi.
Sementara untuk barang bukti korpsi diangkut menggunakan mobil suzuki DE 1043 AL.
Tiba di kantor Kejati Maluku, dilakukan koordinasi dengan piket keamanan dan pihak penyidik kemudian para tersangka digiring menuju satuan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Maluku untuk memasukkan laporan dan tujuan kedatangan.
Sementara itu, informasi yang dihimpun media dari sejumlah sumber menyebutkan, empat komisioner tersangka koruptor itu, saat ini sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi, menunggu proses hukum selanjutnya, sementara satu komisioner koruptor lainnya ditaruh di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) perempuan.
Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, dan kasusnya bakal siap dilimpahkan untuk dimeja-hijaukan ke pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon untuk siap divonis hukum. (Ebet)
