Koordinator Wartawan Tanimbar: Sebaiknya Pengeroyok Oknum Jurnalis di Tiakur MBD Ditahan Supaya Tak Kabur dan Hilangkan Barang Bukti

IMG_20240313_212621

MediatorMalukuNews.com – Koordinator Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Djefri Ranglalin mengaku empati menyikapi kasus pengeroyokan terhadap salah satu rekan jurnalis Meljanus Ever Makupiola (56), salah satu wartawan senior di Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Ranglalin mengaku prihatin menyikapi peristiwa tindakan kriminal atau ‘Main hukum rimba’ yang diterapkan para pelaku yang kini mulai terkuak, dan sementara diproses sesuai hukum positif negara oleh pihak penyidik Satreskrim Polres setempat.

Dikatakan, wartawan asal MBD ini dikeroyok oleh sekelompok pemuda tanggung tak bertanggungjawab – dengan latarbelakang alasan persoalan yang belum jelas ujung pangkalnya, sebab belum ada fakta serta bukti jelas tentang apa yang dituduhkan para pengeroyok sebagimana yang disebutkan bahwa pihak korban telah diduga melakukan perbuatan tak senonoh kepada seorang perempuan dewasa pada tahun 2023 silam yang sama sekali tidak ada pembuktian.

Dan tak disangka pada bagi buta menjelang subuh tanggal 05 Maret 2024 sesuai laporan polisi, sekelompok pengeroyok datang dan mengeroyok korban.

Baca juga :   Jaga Marwah Pemerintah Daerah, Bupati Tanimbar Klarifikasi Isu Kriminalisasi PPPK Paruh Waktu

Sebagaimana korban beberkan, para saat pengeroyok melakukan aksinya, disebutkan mereka sudah dalam kondisi pengaruh miras (minum keras) dan datang menyosor dan juga merusaki properti rumah kamar korban dan memukul korban dengan pukulan dan tendangan serta menggunakan helm untuk menganiaya dan menyeret korban ke luar rumahnya. Akibatnya sejumlah tubuh korban babak belur dan nyaris kehilangan nyawa.

Ranglalin mengatakan, sebagai sesama insan pers dirinya pun ikut prihatin dengan sikap arogan sekelompok pemuda yang melakukan aksi kekerasan dengan cara mereka sendiri.

Padahal semestinya, oknum perempuan ataupun pelaku dan keluarganya yang merasa dirugikan atas dugaan kasus yang disebutkan itu, maka sebaiknya datang dan memberikan laporan berupa fakta dan sejumlah bukti untuk diproses sesuai hukum positif negara ini, bukan sebaliknya “bermain hukum rimba” dengan cara brutal seperti itu.

“Menyikapi masalah pelaku yang dilaporkan korban ke kepolisian dengan pasal pengeroyokan berencana dan pasal lainnya hanya gara-gara tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar dan tak ada bukti-bukti. Seharusnya pelaku pengeroyokan menggunakan jalur penyelesaian perkara ke Polres MBD saat itu, bukan main hakim sendiri,” tandas wartawan senior ini ketika dimintai komentarnya soal persoalan tersebut,Rabu (13/03/24).

Baca juga :   Inspektorat Tanimbar Ungkap Fakta Baru Kasus Dugaan Penyimpangan Bantuan RTLH Desa Welutu

Wartawan senior yang menjadi kepala penyiaran di salah satu stasion radio di Tanimbar ini, meminta pihak penyidik setempat berlaku bijak, bila perlu menahan para pelaku atau terlapor supaya mencegah terjadinya dugaan para pelaku ini kabur atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindakan serupa. Dan kemudian persoalan yang melatarbelakangi perkara tersebut nanti bisa diketahui penyidik soal sebab akibatnya, sehingga semuanya nanti bisa terlihat objektif dan tidak timbul spekulasi liar dalam persoalan ini. Dan juga nantinya pasti bisa diketahui sebab akibat dan motif sebenarnya terkait kasus dimaksud.

“ Maka menurut saya, sebaiknya pelaku pengeroyok segera ditahan dulu, ini dinilai menjadi suatu bahan pertimbangan supaya mencegah jangan sampai pelaku kembali lakukan hal fatal lagi terhadap diri korban. Nanti dalam proses penyelidikan dan penyidikan baru bisa diketahui pasti dugaan pokok persoalan yang sebenarnya seperti apa. Kalau siapa yang salah, yah ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku.” tegas Ranglalin.

Pihaknya, berharap kasus yang menimpa oknum kuli tinta ini bisa menjadi bahan introspeksi semua pihak, baik bagi pihak yang merasa dirugikan maupun sebagai bahan pertimbangan dalam berbagai persoalan.

Baca juga :   Keluarga Korban Minta Kapolres Buru Tangkap Pembunuh Sias Nurlatu

“ Ini supaya mencegah pelaku jangan kabur dan menghilangkan barang bukti, fakta penganiayaan kan sudah jelas beserta bukti sebagaimana diterapkan sejumlah pasal kepada para pelaku. Maka hal ini perlu menjadi bahan pertimbangan pihak berwajib.” ujar Ranglalin. (Jk)