Polres Malra Gagalkan Upaya Pembakaran Gedung KPU
MediatorMalukuNews.com – Pihak Polres Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) berhasil menggagalkan upaya pembakaran gedung Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten setempat yang dilakukan sejumlah pihak tidak bertanggung jawab.
Informasi yang didapat baru-baru ini melalui rilis resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Malra, yang ditandatangani
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Antonius U.W Raharusun menyebutkan, tepatnya Selasa 12 Maret 2024, sekitar Pukul 17.oo wit, terjadi insiden upaya pembakaran Gedung KPUD Kabupaten Malra oleh Orang Tidak Dikenal (OTK).
Kendati demikian, upaya anarkis ini berhasil digagalkan aparat kepolisian yang bertugas menjaga Gedung KPUD Malra, yang saat itu dalam keadaan di-sasi (Ditutup secara adat) oleh salah satu kelompok masyarakat setempat.
Kapolres Malra, AKBP. Frans Duma dalam keterangan yang disampaikan di hadapan awak media membenarkan adanya kejadian tersebut.
Menurut pengakuan perwira polisi ini, telah terjadi upaya pembakaran gedung KPU Malra, namun upaya tersebut mampu digagalkan aparat Brimob Polres Malra yang bertugas menjaga gedung komisi penyelengara Pemilu
tersebut.
Kendati demikian diakui belum diketahui secara pasti, apa motif yang melatarbelakangi upaya pembakaran aset milik negara tersebut.
Atas kejadian itu, pihak kepolisian sedang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), sekaligus penyelidikan terhadap kejadian dimaksud.
Kapolres juga menyampaikan bahwa, dalam keadaan Sasi, sebenarnya anggotanya tetap melaksanakan tugas pengamanan dari luar pagar Gedung KPUD, namun melihat aksi oknum yang tidak dikenal, petugas mengambil langkah cepat dan segera memasuki Gedung KPUD guna memadamkan api dengan peralatan yang telah disiapkan berdasarkan SOP (Standar operasional penanganan) pengamanan yang ada.
Tindakan ini harus dilakukan untuk
mencegah penyebaran kobaran api lebih luas yang bisa berakibat fatal.
Ditambahkan, dengan adanya upaya pembakaran yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab itu, maka termasuk dalam unsur atau delik
pidana.
Maka saat ini gedung tersebut telah diambil alih oleh aparat kepolisian negara dalam hal ini Polres Malra dan Brimob.
Melihat kesigapan aparat kepolisian ini, Sekretaris KPUD Kabupaten Malra mengapresiasi kinerja pihak Polres setempat yang telah dengan sigap menggagalkan upaya pembakaran gedung milik negara tersebut.
Saat pers release ini dikeluarkan, Penjabat (Pj) Bupati Malra, Jasmono didampingi Kapolres menyaksikan prosesi adat pencabutan Sasi Gedung KPUD Kabupaten Malra oleh orang Kay Langgur, Hyronimus Dumatubun. ()


