Bhabinkamtibmas Polsek Serwaru Imbau Warga Ciptakan Kerukunan untuk Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas

IMG-20240423-WA0086

MediatorMalukuNews.com -Bhabinkamtibmas Polsek Serwaru, Polres Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mengimbau warga yang tinggal di wilayah tersebut menciptakan kerukunan hidup antar satu sama lain untuk mewujudkan kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Sebagaimana diketahui, Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya selaku Pembina Kamtibmas berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penyampaian imbauan dan pesan-pesan kamtibmas kepada warga secara berkesimanbungan sebagai upaya mewujudkan stabilitas kamtibmas yang aman dan kondusif.

Kali ini kegiatan Kepolisian oleh Bhabinkamtibmas Personel Polsek Serwaru, Aipda S. Baumase melalui program pembinaan menyambangi warga di Desa Tomra, Kecamatan Pulau Letti pukul 10.oo wit, Selasa (23/04/2024).

Personel Bhabinkamtibmas ini terus lakukan pendekatan dan membangun komunikasi dengan warga serta memberikan pemahaman pentingnya pemeliharaan situasi kamtibmas yang kondusif, disamping itu peran aktif warga sangat dibutuhkan untuk membantu aparat Kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan desa dengan saling menghormati dan tidak meninggalkan tatanan hidup ‘orang basudara’ yang sudah mengakar di desa sejak dahulu.

Kapolres MBD, AKBP Pulung Wietono, melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Kegiatan Sambang oleh Bhabinkamtibmas bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penyampaian imbauan dan pesan-pesan kamtibmas, setiap masukan warga akan dijadikan acuan untuk mengambil langkah efektif sebagai upaya pemeliharaan Kamtibmas guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Baca juga :   Nilai Ibukota SBB Terlambat Berkembang, Pengusaha Minta Pokir Anggota DPRD Digunakan untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

“ Pimpinan menekankan Bhabinkamtibmas merupakan obor atau Pilar Kamtibmas, segala informasi menyangkut perkembangan situasi di Desa dapat disampaikan oleh Bhabinkamtibmas kepada warga dan apabila ada hal-hal yang menjurus kepada perbuatan negatif wajib menghimbau dan mengarahkan warga untuk menghindarkan diri dari perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum. “ tutur Kasi Humas.

Dikatakan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, dirumuskan dengan jelas bahwa, tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (Problem solving) dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di tingkat desa.

“ Dengan melaksanakan tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan di tengah-tengah masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat guna terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri,“ tutup Kasi Humas.(Humas Polres MBD)