Nama Dicatut Tanpa Izin di Pengumuman Publik, Evans Reynold Alfons Siap Tempuh Jalur Hukum dan Tuntut Keadilan

IMG_20240822_140235

MediatorMalukuNews.com – Evans Reynold Alfons, salah satu ahli waris sah dari almarhum Jozias Alfons menegaskan, pihaknya bakal mengajukan laporan resmi ke Polres Pulau Ambon & Pulau-Pulau Lease terkait pencatutan nama dia dan anggota keluarganya secara tak sah dalam pengumuman publik di beberapa lokasi strategis di Dati Batusonbajang, Intjepuan dan Katekate.

Demikian penegasan Evans melalui keterangan persnya yang juga diterima mediatormalukunews.com, baru-baru ini (21/8/2024).

Dia ungkapkan, tanggal 2 Juli 2024, ketika nama-nama mereka dicantumkan tanpa izin, dirinya sementara menjalani perawatan kesehatan di Jakarta, dan baru kembali ke Ambon tanggal 11 Juli 2024.

“Pencantuman nama tanpa izin ini tidak hanya mencoreng nama baik saya dan keluarga, tetapi juga menimbulkan kebingungan serta kerugian yang sangat besar,” tegas Evans.

Berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5000 K/Pdt/2022, Evans Reynold Alfons dan keluarganya dinyatakan sebagai satu-satunya ahli waris sah tanah Dusun Dati Katekate, sementara pihak lain yang coba mencatut nama mereka telah dinyatakan tak punya hak atas tanah tersebut.

Baca juga :   Program Pamsimas Dinilai Gagal

“Kami tidak akan tinggal diam atas tindakan semena-mena ini. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum adat yang berlaku di Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease,” tambahnya.

Dalam laporan yang diajukan, ahli waris ini menuntut penghentian segera semua pengumuman yang mencantumkan nama mereka tanpa izin, permintaan maaf secara publik, klarifikasi resmi yang menyatakan bahwa pencantuman nama tersebut tidak sah, serta ganti rugi atas kerugian yang telah dialami.

“Jika tidak ada tindakan tegas yang diambil, saya tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke ranah pengadilan atau menyebarkannya ke media massa untuk mendapatkan perhatian lebih luas,” ancam Evans.

Tindakan yang dilakukan pihak yang mencantumkan nama tanpa izin ini disebut-sebut tak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp.2 miliar.

Dikatakan, kasus ini memicu perhatian publik, sehingga Evans berharap pihak penegak hukum bertindak cepat dan tegas mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca juga :   PT. AP I Bandar Udara Pattimura - Lanud Pattimura Ambon Gelar Natal Bersama

“Saya menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum di Indonesia untuk memastikan keadilan ditegakkan. Kasus ini bukan hanya tentang nama baik saya, tetapi tentang menghormati hukum dan keadilan di negeri ini,” papar lelaki tersebut.