KPU Malra Tegas Mengingatkan Tiga Paslon Kada Soal Batas Waktu LPPDK
MediatorMalukuNews.com_ Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) secara tegas mengingatkan tiga Pasangan Calon Kepala Daerah (Paslon Kada) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) setempat menyangkut batas waktu penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Pesan ini disampaikan Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat saat memimpin Rapat
Koordinasi (Rakor) bersama LO (Alison Officer) Tim Pemenangan tiga Paslon Kepala Daerah (Kada) di ruang rapat KPU, belum lama ini (17/10/2024).
Basuki menegaskan batas waktu penyampaian LPPDK tanggal 24 November 2024. Dan waktu perbaikan tanggal 25 November 2024.
“Jika hingga pada batas waktu yang telah ditetapkan, LPPDK belum dimasukan maka KPU akan mengeluarkan pengumuman secara resmi di Laman KPU dan mengeluarkan surat peringatan kepada Paslon bersangkutan,” tegas Basuki.
Tanggal 25 November 2024 juga merupakan batas waktu penutupan Rekening khusus Dana Kampanye (RKDP).
“Jika RKDP tidak ditutup sampai batas waktu yang ditetapkan, Sesuai PKPU Nomor 14 tahun 2024 pasal 77, KPU tidak akan mengusulkan pelantikan Pasangan Calon Terpilih kepada Gubernur. itu konsekuensi terhadap sanksi administrasi yang terjadi,”tegasnya.
Di sisi lain, Komisioner KPU Malra, Triko Notanubun pun menambahkan, perihal penyampaian LPPDK, mengingat tanggal 24 November merupakan hari Minggu sehingga persoalan rekening koran tentu tak bisa diproses karena bank tutup.
“Jadi nanti masukan Submit-nya dulu, esok tanggal 25 November hari senin baru diproses lanjutkan di bank,” tandas Notanybun.(Al).
