Tanggapi Sekretaris Hena Hitu, Kastanja Nyatakan Prioritas pada Aspirasi Masyarakat dan Kebebasan Pers

Oplus_131072

MediatorMalukuNews.com_ Pernyataan Sekretaris Hena Hitu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Verry. V. J/Suitela yang dimuat salah satu media online berjudul: “Kritik Tanpa Data Dinilai Menyesatkan, Sek Hena Hetu Pertanyakan Pernyataan Jurnalis SBB Niko Kastanja”, mendapat tanggapan Nicko Kastanja, salah satu jurnalis Maluku.

Menurut Kastanja dalam rilisnya baru-baru ini (9/1/2026), dia menyatakan, kritikannya kepada Sekretariat Daerah (Setda) berdasarkan aspirasi masyarakat yang kemudian dikaji dan dianalisa, sehingga kalau tidak melakukan kritik tersebut berarti dirinya menyalahi prinsip kebebasan pers, yang adalah hak menyampaikan dan menerima informasi serta ide melalui media massa tanpa campur tangan atau sensor dari pemerintah – menjadi pilar penting demokrasi untuk mengontrol kekuasaan dan memastikan hak publik atas informasi terpenuhi. Ini mencakup kebebasan dari pencegahan, pelarangan, dan penekanan.

Menurut Kastanja, kritikannya itu bermula dari protes yang dilakukan Tokoh Masyarakat SBB, Marsel Maispatella SH terhadap kinerja Setda SBB yang kemudian disusul dengan usulan pergantian Sekda SBB.

“Usulan dari Marsel itu adalah hak asasi warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3): ‘Menjamin Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat’ ,” urai Kastanja.

Baca juga :   Kadis Pendidikan SBB Bakal Tindak Oknum PPPK yang Sebarkan Foto Prank BLT di FB

Selain itu, dia menambahkan, kritik yang dilontarkan Maispattella pun dikonfirmasi ke Sekda SBB, sehingga terpenuhi unsur ‘coverboth side’ dalam kode etik jurnalistik, dimana semua pihak diberi kesempatan menyampaikan tanggapan. Sehingga pemberitaan akurat dan berimbang dalam hal ini, Kastanja menandaskan telah menjalankan fungsi jurnalistik.

Menurut Kastanja, meskipun merasa disudutkan dengan pernyataan Sekretaris Hena Hetu SBB tersebut, tetapi dirinya mengingatkan, tugas wartawan hanya melakukan kegiatan jurnalistik seperti menulis, menganalisis, dan melaporkan suatu peristiwa kepada publik lewat media massa secara teratur. Sementara data akurat ada pada Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Kastanja menyatakan dari kritikan Verry. V. J/Suitela yang meminta dirinya menyertakan data, justru menguntungkan jurnalis dalam menjalani pekerjaan, dimana Pemeritah Daerah harus mengakui eksistensi jurnalis di Kabupaten SBB dan selalu menyampaikan data – data akurat bagi pemberitaan.( ***)