Tak Hadiri Rapat Sinkronisasi Kebijakan di DPRD Maluku, Dinas PUPR MBD dan Malteng Disorot

Oplus_131072

MediatorMalukuNews.com_ Tidak menghadiri kegiatan Rapat Sinkronisasi Kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk seluruh pimpinan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten/kota se- Provinsi Maluku yang digelar di Komisi III DPRD Maluku, Dinas PUPR Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) disorot anggota dewan.

Buktinya, Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidyat Wajo menyoroti ketidak hadiran pemimpin atau pihak yang mewakili instansi tersebut. Sembari
menyayangkan ketidakhadiran pimpinan Dinas PUPR MBD dan Malteng dalam rapat koordinasi tersebut.

Hal ini diakuinya usai rapat pihak Komisi III DPRD Maluku bersama seluruh Kepala Dinas PUPR se-Kabupaten/Kota di ruang sidang DPRD Maluku, Jumat (30/1/2026).

Wajo mengatakan, rapat yang dibahas bersama instansi tersebut mengandung sejumlah point strategi yang sangat penting, terutama untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan infrastruktur antara Kementerian PU Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah tingkat kabupaten/kota di Maluku. Oleh karena itu, sangat disayangkan dengan kehadiran Dinas PUPR Kabupaten MBD dan Malteng.

“Ini kami sayangkan, karena ada point penting yang ingin kami kejar, yaitu sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah sendiri membagi antara provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.

Baca juga :   DPW PKS Maluku Sukses Gelar Rakorwil 2025

Wajo menjelaskan, arahan yang disampaikan Kementerian PU harus menjadi perhatian serius di seluruh daerah.

Ketidakhadiran perwakilan daerah berpotensi menghambat proses sinkronisasi program pembangunan, khususnya di sektor infrastruktur. Untuk itu,
Ia berharap melalui komunikasi lanjutan yang dilakukan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, seluruh Dinas PU kabupaten/kota dapat kembali duduk bersama untuk menyamakan persepsi dan kebijakan.

Wakil rakyat ini menambahkan, DPRD Maluku menargetkan dokumen usulan pembangunan dapat dirampungkan pada awal Maret 2026 atau sekitar satu bulan setelah Hari Raya Idul Fitri.

“Dokumen usulan itu harus ditandatangani oleh Gubernur Maluku. Kalau masing-masing daerah mengurus sendiri-sendiri tentu akan sulit. Oleh karena itu, kami dorong agar semua disiapkan secara bersama-sama,” jelasnya.

Ia pun menegaskan pentingnya penyusunan data terpadu, sejalan dengan kebijakan ‘satu peta’ yang saat ini sementara digalakkan pemerintah pusat.

Menurutnya, rapat koordinasi tersebut menjadi forum strategi menyampaikan hasil pertemuan dengan Kementerian PU ke seluruh daerah.

“Kalau ada daerah yang tidak hadir, maka kami akan tetap menginformasikan hasil rapat ini agar kebijakan dan program pembangunan tetap bisa berjalan searah,” tandas Ketua Komisi III DPRD Maluku itu. (****)