Alasan Masih Berproses, 4 Bulan Berjalan Pemda SBB Belum Tertibkan PNS Rangkap Jabatan
MediatorMalukuNews.com_ Hingga kini Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dinilai belum tertib aturan atau melakukan penegakkan secara menyeluruh terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten SBB terutama bagi oknum-oknum yang masih dipertahankan memegang jabatan rangkap, yakni memiliki jabatan sebagai PNS tetapi juga menjalankan tugas sebagai Kepala Desa ataupun Staf Desa.
Adapun alasan klasik yang dikemukakan adalah masih terbentur dengan proses identifikasi para figur yang rangkap jabatan di instansi tertentu itu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten
SBB, Abdul Manan Tuaritta yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya di jalan JF Puttilejalat No 1, Kota Piru, Selasa (1/9/2026) menyatakan, penegakkan terhadap PNS SBB yang merangkap jabatan masih terus berproses.
Menurut dia, tidak dilarang merangkap jabatan, tetapi kalau figur tersebut kepala desa maupun perangkat maka harus dilepas dari jabatan PNS.
“Jabatannya saja yang dilepas jadi tidak ada masalah sebenarnya, kalau PPPK baru tidak boleh jadi harus memilih mau jadi Kepala Desa atau Perangkat atau PPPK.” urainya.
Menurut Tuaritta, sampai hari ini ada Kepala Desa di Kecamatan Taniwel yang memilih mundur dari Jabatan Kepala Desa dan bertahan sebagai PPPK, dan untuk proses mundurnya sedang diproses di Dinas PMD sementara surat pernyataan pengunduran diri sudah masuk ke BKPSDM .
Adapun alasan figur tersebut memilih PPPK lantaran jabatan kepala desa dinilai terbatas, sedangkan jabatan PPPK bisa berlanjut terus sampai pensiun.
Persoalan rangkap jabatan PNS di Pemda SBB dan Desa – ini mulai mengemuka sejak bulan Mei 2026, dimana Sekretaris Daerah SBB, Alvin Tuasuun menyatakan bahwa ASN di Pemda yang kedapatan rangkap jabatan harus memilih satu diantara dua pilihan tersebut.
Apalagi persolan rangkap jabatan melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus lembaga atau jabatan lain yang menimbulkan benturan kepentingan.
Sebelumnya, ketika persoalan ini dikonfirmasi ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten SBB, Abraham Tuhenay, yang bersangkutan menyatakan masih berproses juga.( Nicko Kastanja)

