Disebut Terlantarkan Keluarga dan Cemarkan Nama Baik Istri, Oknum Sat Pol PP SBB Ini Dibina Atasannya

IMG-20260419-WA0002

MediatorMalukuNews.com_ Persoalan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berinisial JP yang disebut-sebut menelantarkan keluarga dan mencemarkan nama baik istrinya di dunia maya, akhirnya mendapat tanggapan Pelasana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Plt Kasatpol PP) Kabupaten SBB, Muhamad Guntur.

Dia menyatakan, sebagai atasan Satpol PP SBB, dirinya sudah memanggil JP dan melakukan pembinaan atas apa yang dilakukannya, yakni dugaan penelantaran keluarga dan pencemaran nama baik isteri.

Demikian tegas Plt. Kasatpol PP SBB di ruang kerjanya, Jalan JF Puttileihalat No 1, Piru, ibukota Kabupaten SBB, Kamis (16/4/2026).

Dia menilai tindakan JP kurang etis dan memberikan contoh buruk bagi masyarakat.
Karena itu, kata Kasat, pihaknya telah memberikan peringatan keras sekaligus Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh PTI pada Rabu (15/4/2026) mulai Pukul: 09.00 hingga 13.00 WIT. Dimana menurut dia, awalnya JP melakukan pelaporan ke BPKSDM SBB. Setelah itu, pihaknya memberikan teguran keras untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Sementara, jika ada proses hukum yang dilakukan oleh Korban maka biar JP selaku oknum nantinya yang berurusan.

Baca juga :   Lama Menjabat Tapi Gagal Selesaikan Persoalan Minyak Tanah di Piru, Tokoh Masyarakat Ini Minta Bupati SBB Copot Papalia

Dalam keterangan Guntur kepada media ini, dia mengungkapkan, dalam tatap muka dengan JP ada sejumlah klarifikasi yang disampaikan oleh bersangkutan yakni, hubungan JP dengan perempuan itu, bukan atas dasar nikah sah tetapi hanya sebagai kekasih. JP pun mengakui anak yang hadir dari hubungannya itu adalah anaknya.

Selain itu, menurut pengakuan JP kepada Plt.Kasat Pol PP itu, dalam postingan-nya di aplikasi medsos Facebook akibat adanya unsur ketersinggungan, lantaran kekasihnya itu kerap kali memaki JP, dan juga diduga perempuan itu menjalin hubungan asmara dengan pria idaman lain.

Plt Kasat katakan, karena status JP yang nota bene Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu itu, sehingga tidak ada sanksi pecat ataupun menahan gaji bersangkutan sebab PPPK langsung memiliki Perjanjian Kerja dengan Bupati.

Karena itu, kata Guntur, selaku pimpinan Satpol PP SBB dirinya hanya melakukan tiga langkah selain teguran kepada bersangkutan, yakni membuat BAP dan Surat Pernyataan serta video klarifikasi. (Nicko Kastanja)