Pemkot Ambon Bakal Tindak Pegawai Penerbit SK Kenaikan Pangkat Bodong

IMG-20261018-WA0024

MediatorMalukuNews.com_ Pemerintah kota (Pemkot ) Ambon bakal menindak oknum pegawai yang melakukan penerbitan SK kenaikan pangkat tak sesuai aturan ( bodong ) yang telah meresahkan banyak orang.

‎
Demikian tegas ‎Wali kota Ambon, Bodewin Wattimena kepada pers di Balai kota,Jumat ( 16/5/2026).

Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hal ini.
‎
‎”Kami telah melakukan rapat bersama jajaran terkait, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD), Inspektorat Daerah, serta perangkat daerah lainnya, untuk membahas persoalan ini, termasuk proses penerbitan SK, konsekuensi terhadap penyesuaian pendapatan pegawai, dan langkah-langkah yang harus segera diambil oleh pemerintah kota,” paparnya.
‎
‎Menurut Wali Kota, tindakan ini merupakan bentuk respons Pemkot Ambon terhadap pemberitaan di media massa sekaligus langkah konkret memastikan persoalan tersebut ditangani secara serius, transparan dan akuntabel.

‎Dikatakan, persoalan ini muncul di tengah upaya keras Pemkot Ambon membangun dan meningkatkan kepercayaan publik melalui penyelenggaraan pemerintahan cepat, transparan, responsif dan bertanggung jawab.
‎
‎”Pemerintah Kota Ambon tidak akan mentoleransi tindakan yang melanggar aturan, terlebih apabila terbukti melibatkan ASN di lingkungan pemerintah kota,” jelasnya.
‎
‎Wali Kota telah memerintahkan seluruh pimpinan OPD, kepala satuan pendidikan, kepala puskesmas dan seluruh jajaran di lingkungan Pemkot Ambon melakukan inventarisasi pegawai yang diduga memiliki SK kenaikan pangkat bermasalah.
‎
‎”Langkah ini penting untuk memperoleh data yang akurat mengenai jumlah SK yang dipersoalkan, pegawai yang terdampak, serta kronologi proses penerbitannya,”
katanya.
‎
‎Ia pula telah memerintahkan kepala Inspektorat Kota Ambon segera melakukan pemeriksaan investigatif terhadap persoalan ini.
‎
‎”Pemeriksaan tersebut harus mengungkapkan pihak yang diduga menjadi pelaku, siapa saja yang menjadi korban, bagaimana proses penerbitan SK tersebut, serta apakah terdapat kerugian keuangan negara sebagai akibat dari penerbitan dan penggunaan SK yang dipersoalkan,” terangnya
‎
‎Dikatakan, Pemkot belum dapat memastikan jumlah SK yang bermasalah karena proses pengumpulan data dan pemeriksaan h masih berlangsung. Oleh sebab itu,
Wali kota menyampaikan pihaknya memberikan ruang kepada Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk mengungkap persoalan ini berdasarkan bukti-bukti yang sah.
‎
‎Lanjutnya, perlu dipahami bahwa sistem kenaikan pangkat ASN saat ini telah menggunakan mekanisme yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (****)
‎

Baca juga :   Dorong Daya Saing dan Akses Pasar Lebih Luas, BI Maluku Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM