Bhabinkamtibmas Polsek Kisar Sosialisasi Kamtibmas kepada Warga Kota Lama

IMG-20240504-WA0044

MediatorMalukuNews.com – Bhabinkamtibmas Polsek Kisar, Polres Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melakukan kegiatan sosialisasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) kepada warga Desa Kota Lama, Kecamatan Kisar Selatan.

Sebagaimana Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya secara berkesinambungan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan imbauan dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga desa binaan agar dapat memahami dan mengikuti segala arahan yang telah disampaikan petugas kepolisian tersebut.

Bhabinkamtibmas Polsek Kisar, Bripka J. Rupilu melaksanakan program kegiatan Pembinaan Kamtibmas dengan menyambangi warga di Desa Kotalama, Kecamatan Kisar Selatan pukul 10.30 wit, Sabtu (04/05/2024).

Salah satu bentuk sambang yang dilaksanakan yakni membangun komunikasi publik secara langsung dengan warga, kemudian berdiskusi serta saling memberi dan menerima informasi terkait perkembangan situasi keamanan dan ketertiban di desa.

Selain itu, Bripka Rupilu meminta warga bersinergi dengan aparat Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan desa serta mencegah adanya isu-isu tidak benar (Hoax) yang dapat menyesatkan dan berpotensi pada terganggunya stabilitas kamtibmas di desa.

Baca juga :   Ini Kata Wali Kota Ambon pada 'Entry Meeting' Penilaian HAM

Warga juga diingatkan tidak melakukan perbuatan pelanggaran hukum seperti mabuk-mabukkan, kemudian mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Hal ini nantinya menimbulkan resiko kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang pada akhirnya bisa merugikan diri sendiri. Warga juga diimbau selalu menggunakan helm standar serta mempersiapkan surat kendaraan bermotor pada saat beraktifitas di jalan raya.

Kapolres MBD, AKBP Pulung Wietono melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, kegiatan Sambang oleh Bhabinkamtibmas bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penyampaian imbauan dan pesan-pesan kamtibmas, kemudian mendengar keluhan-keluhan masyarakat serta menjadikannya sebagai acuan mengambil langkah lebih lanjut dalam upaya memelihara Kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Dijelaskan, tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas mengenai tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu, melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di desa.

Baca juga :   Gubernur Hadiri Buka Puasa Bersama dan Gerakan Pangan Murah di Negeri Liang

“Dengan melaksanakan tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan di tengah-tengah masyarakat dalam melakukan pembinaan kamtibmas kepada warga, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat yang sungguh terhadap Polri,“ tutup Kasi Humas. (Humas Polres MBD)