Alfons Dukung Ketua DPRD Maluku Stop Bayar Lahan RSUD Haulussy kepada Keluarga Yohanes Tisera
MediatorMalukuNews.com – Evans Reynold Alfons, salah satu ahli waris Jacobus Abner Alfons, mantan Raja Negeri Urimesing yang nota bene pemilik 20 Dusun Dati di Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon mendukung pihak DPRD Provinsi Maluku menyetop proses pembayaran lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haulussy, Kudamati kepada pihak keluarga Yohanes Tisera senilai miliar rupiah.
Persoalannya, penggunaan uang negara dipakai untuk membayar ganti rugi lahan RSUD Dr.M Haulussy Kudamati belum juga menemui titik temu.
Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun mengaku, pihaknya telah menerima surat masuk dari Saniri Negeri Urimessing yang meminta pembayaran sisa lahan RSUD Haulussy kepada keluarga Yohanes Tisera harus dihentikan.
Watubun berpendapat meskipun putusan Yohanes Tisera yang sudah inkracht, namun bersifat deklaratoir dan tidak ada perintah Pemprov Maluku untuk melakukan pembayaran.
Selain itu, diduga surat yang digunakan tersebut palsu sehingga Pemprov Maluku sangat berhati-hati melakukan pembayaran lanjutan.
Evans Reynold Alfons, ahli waris Jacobus Abner Alfons, mantan Raja Negeri Urimessing sebagai pemilik 20 Dusun Dati di Negeri Urimessing ikut berkomentar.
Kata dia: “Saya sangat mendukung pernyataan pak Benhur Watubun, karena fakta hukum telah membuktikan surat penyerahan tertanggal 28 Desember 1976 yang digunakan Yohanes Tisera sebagai dasar kepemilikannya mengklaim tanah RSUD Dr Haulussy miliknya, telah dibatalkan oleh Pemerintah Negeri Urimessing, dan kini telah dikuatkan dalam Putusan Pengadilan yang Inkracht dan telah dieksekusi oleh keluarga Alfons,”ucapnya Selasa (16/1/2024)
Menurut Evans, Pemprov Maluku harusnya mengambil tindakan tegas soal penyegelan RSUD oleh Yohanes Tisera Cs; karena sangat menggangu dan merugikan kepentingan umum.
Lagipula tindakan penyegelan itu bukan perintah pihak Pengadilan dan tak memiliki dasar kepemilikan yang sah.
“Penyegelankan dilakukan dengan alasan Pemda Maluku tidak menepati janji sesuai akta kesepakatan yang dibuat di hadapan Notaris Rostiaty Nahumarury terkait pencairan uang negara guna pembayaran ganti rugi RSUD Dr Haulussy Kudamati Ambon kepada keluarga Yohanes Tisera,”ungkapnya.
“Padahal jika membaca secara teliti isi dari akta kesepakatan no 4 tanggal 06 Maret 2019, diduga cacat adminstrasi, dimana ditemukan banyak kejanggalan diantaranya batas lahan RSUD Dr Haulussy sesuai penunjukan Yohanes Tisera, bagian utara berbatas dengan laut, bagian selatan dengan Dati Batutangga, timur dengan Dati Kudamati dan Barat dengan Dati Intjipuang; Bagaimana mungkin Yohanes Tisera dapat dikatakan beretiked baik jika menyampaikan kepada Pemda Maluku lahan RSUD yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan bertentangan objek sengketa dalam Putusan Pengadilan ?
Ini harus segera diusut tuntas setelah adanya Rekomendasi dari DPRD Provinsi Maluku,” timpalnya.
Lebih parah lagi, dikatakan surat penyerahan 6 potong Dati pada Petuanan Negeri Urimessing dari anggota Saniri Negeri Urimessing kepada Hein Johanis Tisera (Ayah dari Johannes Tisera) tanggal 28 Desember 1976 yang dijadikan dasar kepemilikan Yohanes Tisera telah gugur melalui Putusan Pengadilan yang Inkrah No 62/Pdt.G/2015/PN.Amb jo No. 10/PDT/2017/PT.AMB Jo No. 3410.K/PDT/2017, telah dieksekusi tanggal 18 Oktober 2023.
Ini berarti Yohanes Tisera alias Buke Tisera tidak mempunyai kepemilikan yang sah atas tanah/lahan RSUD Dr Haulussy Kudamati Ambon, karena dasar hak kepemilikan yang diandalkan berupa surat tertanggal 28 Desember 1976 ternyata terbukti hasil perbuatan melawan hukum yang dilakukan ayahnya- almarhum Hein Johanis Tisera saat menjabat Kepala Pemerintahan di Negeri Urimessing tahun 1970-an.
Menurut Evans, dengan demikian tidak ada alasan lain selain pemprov Maluku menghentikan pembayaran RSUD Dr Halussy dan segera meminta pertanggung-jawaban Yohanes Tisera alias Buke mengembalikan semua uang negara yang diterimanya.
Langkah Ketua DPRD Maluku, kata Alfons patut diberikan apresiasi karena telah mengedukasi masyarakat tentang kepastian hukum.
Uang negara sejumlah Rp. 18, 3 milyar wajib dipertanggung-jawabkan akibat menilai putusan deklaratoir sebagai akhir sebuah pertarungan.()
