Kepsek SD Inpres Herley MBD Klarifikasi Lagi soal Putus Kontrak Kerja dengan Kontraktor Yusuf Laipeny

IMG-20240125-WA0010

MediatorMalukuNews.com – Terkait pemberitaan media ini yang menyoroti persoalan pemutusan kontrak pekerjaan proyek pembangunan tiga Ruang Kelas Baru (RKB) SD Inpres Herley di Kecamatan Wetang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) terhadap Kontraktor Pelaksana Lama, Yusuf Laipeny katena dinilai tak becus menangani proyek pembangunan beberapa ruang kelas di lembaga pendidikan dasar itu, akhirnya diklarifikasi Kepala Sekolah (Kepsek) SD Inpres Herley, Ampi Mailera.

Kepsek yang satu ini berdalih bahwa pernyataan soal pemutusan kontrak kerja dengan kontraktor pelaksana lama – Yusuf Laipeny, itu informasinya dia peroleh dari para tukang yang dipekerjakan sebelumnya oleh Kontraktor Pelaksana Lama – Yusuf Laipeny.

Kepsek berdalih sejauh ini dirinya belum mendapat informasi resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten MBD soal pemutusan kontrak kerja proyek dimaksud.

Kepsek juga mengaku Yusuf Laipeny sudah membayar separuh upah para tukang sesuai kesepakatan kerja sebelumnya, tanpa menyebutkan berapa besaran nominal separuh upah yang dibayarkan kepada para tukang atau pekerja-nya.

Demikian komentar Kepsek SD Inpres Herley Ampi Mailera ketika menemui wartawan baru -baru ini (Senin, 19/2/2024) di Desa Wasarili.

Sebelumnya diberitakan belum lama.ini, pekerjaan proyek pembangunan
tiga RKB SD Inpres Herley MBD diduga tidak becus alias tak beres sehingga sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kejaksaan untuk mengusut kasus dugaan kerugian uang negara dari pekerjaan proyek ini yang ditaksir menelan anggaran ratusan hingga hampir mencapai semiliar rupiah itu.

Sebagaimana diketahui, awalnya proyek ini dipercayakan kepada kontraktor pelaksana, Yusuf Laipeny namun akhirnya dia diduga tak beres mang-handle-nya, sehingga kontrak kerja yang dipercayakan kepada laki- laki ini dihentikan, dan dialihkan ke kontraktor pelaksana lain. Sehingga sejumlah pihak termasuk warga setempat meminta pihak Kejaksaan menelusuri persoalan proyek yang diduga sarat dengan permainan “Kong kalikong” sejumlah oknum yang disebut-sebut telah merugikan keuangan negara yang tak sedikit jumlahnya untuk kepentingan pribadi oknum bersangkutan dan kroninya.

Baca juga :   Bebena Terpilih Jadi Ketua PGRI Kabupaten MBD

Informasi yang diperoleh, awalnya Laipeny dinilai tak becus mengerjakan proyek tersebut lantaran diduga ikut “bermain” politik praktis sehingga keberadaan proyek itu hanya dijadikan tumbal untuk kepentingan oknum bersangkutan. Sembari bahkan disebut-sebut melanggar aturan kesepakatan kerja dengan pihak penyedia proyek yang menggunakan uang negara itu.

Persoalannya sejak
November 2023 hingga Februari 2024, proyek yang dipercayakan kepada Laipey, diduga tak tertangani secara baik sesuai isi kesepakatan kontrak perjanjian kerja. Sehingga kontraktor bersangkutan dituding dipecat sebab dinilai tidak bertanggungjawab.

Atas informasi yang diperoleh, kemudian Kepsek SD Herley, Ampi Mailera langsung dikonfirmasi via telepon seluler belum lama ini.

Saat itu Kepsek mengakui proyek tersebut sudah tidak ditangani lagi oleh Laipeny sebab sudah dilakukan pemutusan kontrak hubungan kerja dengan perusahaan milik Laipeny.

Lagi pula, Laipeny dinilai tidak bertanggung jawab dan menghambat proses pembangunan tiga ruang kelas baru yang sangat dibutuhkan untuk kegiatan belajar-mengajar siswa SD Inpres Herley.

Sebelumnya, Kepsek mengaku, setelah perusahaan Laipeny divonis putus hubungan kontrak kerja, maka otomatis pihaknya beralih membuat kontrak kerja baru dengan kontraktor pelaksana lain, untuk melanjutkan proses penyelesaian pekerjaan proyek pembangunan tiga RKB SD Inpres Herley.

Hubungan kontrak kerja lanjutan ini, kata Kepsek, dipercayakan kepada kontraktor pelaksana lain bernama Milu Zalimudin.

“Proyek itu sudah putus kontrak (dengan Laipeny), dan akan dilanjutkan oleh kontraktor Milo, panggilan akrab Milu Zalimudin,” beber Kepsek Mailera.

Baca juga :   Ketua BPD Wasarily Diduga Berlindung di Ketiak Kepala BPMD MBD

Disinggung mengenai upah karyawan dan bahan material kerja yang masih menjadi utang kontraktor sebelumnya, menurut Kepsek, itu sudah dibangun kesepakatan bersama kontraktor pelaksana baru, dan para pekerja untuk dibayarkan uang senilai Rp.75 juta, baru-lah kontrak kerja proyek bisa dilanjutkan kembali.

Menjawab soal progres pekerjaan, kepsek terkesan berdalih dan dengan nada singkat menjawab bawa dirinya tidak tahu-menahu persoalan dimaksud.
Padahal, logikanya kepsek lebih mengetahui keberadaan proyek itu, termasuk menyangkut jangka waktu penyelesaian proyek serta besaran nominal anggaran pembangunan proyek tiga RKB di sekolah yang dipimpinnya.

Sayangnya kepsek diduga enggan memperlebar penjelasan apa yang ditanyai wartawan.

Akan tetapi, sejak berita itu diluncurkan ke publik, Kepsek ini kembali membuat klarifikasi yang baru sebagaimana disebutkan dalam klarifikasi kedua tersebut ketika menemui wartawan.

Sebagaimana informasi yang diperoleh, proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten MBD tahun 2023 disebut-sebut menelan ratusan juta hingga menghampiri semiliar rupiah. Padahal fakta memperlihatkan sejak proyek ditangani kontraktor pelaksana awal (Laipeny), diinformasikan tidak ada pemajangan papan proyek sebagaimana aturan umum pekerjaan proyek yang dibiayai menggunakan uang negara. Sehingga sejumlah pihak sedari awal mencurigai pembangunan proyek tiga RKB ini merupakan proyek “siluman.”

Hal ini diakui juga sejumlah tukang/pekerja yang awalnya menjadi kaki tangan Kontraktor pelaksana lama – Laipeny. Mereka mengaku nominal anggaran pembangunan proyek tiga RKB SD Inpres Herley tidak diketahui. Mereka hanya diperkenankan bekerja sesuai arahan kontraktor pelaksana.

Hal senada diungkapkan sejumlah tenaga pengajar SD Inpres Herley dan warga setempat. Mereka mengakui tidak mengetahui siapa, atau perusahaan mana yang menangani pekerjaan proyek tiga RKB, termasuk besaran nilai anggaran proyek, dan juga berapa lama proyek pekerjaan ini diselesaikan?.

Baca juga :   Kontraktor Santai, Komite & Ortu Disuruh Bersihkan Lokasi Proyek Pembangunan Ruang Guru SDN Wasarily

Oleh karena itu, salah satu sumber yang enggan mem-publikasi-kan namanya mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Maluku turun tangan mengusut dan mengungkap kasus amburadulnya proyek dimaksud, mengingat ada dugaan kuat pihak kontraktor sebelumnya telah mengusulkan pencairan 100 persen dananya lebih awal kepada oknum dari pihak penyedia proyek sebelum pekerjaan proyek ini dituntaskan.

Belakangan informasi yang tersebar menyatakan dugaan dana proyek ini sudah dicairkan seratus persen lebih awal oleh oknum tertentu, dimana dana yang dicairkan terbilang sudah direalisir 100 persen.

Akan tetapi sebagian anggaran proyek ini diduga dipakai untuk membiayai dana operasional kegiatan politik oknum bersangkutan.

Makanya untuk kasus ini diminta supaya pihak Kejaksaan segera turun tangan mengusut tuntas kasus tersebut, sebab di Kecamatan Pulau Wetang hanya dijadikan sebagai lahan subur untuk objek proyek bermasalah. Contohnya seperti, proyek Jalan Lapen Lingkar Wetang ( Mangkrak), Proyek Bak Penampung Air Bersih ( Diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai bestek), dan sejumlah proyek lain yang dibiayai menggunakan uang negara. (Ebeth Palapialy_ Ateng DJ).