Kinerja Kades Meyano Bab Tanimbar Buruk Kelola Dana Desa, Ini Kata Ketua BPD

IMG-20240304-WA0017

MediatorMalukuNews.com – Pihaknya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Meyano Bab, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar membeberkan secara blak-blakan bahwa kinerja Kepala Desa (Kades) Meyano Bab, Fransiskus Rumajak mempunyai kinerja buruk memimpin desa tersebut selama beberapa tahun belakangan ini. Pasalnya, dibawah pimpinan kades ini, diduga ada banyak muncul persoalan pengelolaan Dana Desa (DD) yang buruk sehingga diduga sarat korupsi dan penyimpangan keuangan negara, akibatnya terjadi keresahan sejumlah pihak terhadap persoalan kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa setempat.

“ Kami BPD datang sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat menemukan banyak hal janggal terkait penggunaan anggaran dana desa yang terjadi di desa kami Meyano Bab, kami hadir di media pers dengan harapan bisa terungkap kasus penyalahgunaan anggaran dana desa oleh Kepala Desa.” lapor Ketua BPD Meyano Bab, Yoseph Titirloloby (72) didampingi sejumlah anggota BPD kepada wartawan di Kantor Media Pers yang beralamat di Saumlaki, pusat ibukota kabupaten bertajuk ‘Duan lolat’ pekan kemarin (1/3/2024).

Ketua BPD beserta staf BPD lainnya mengungkapkan kekecewaan mereka soal kinerja buruk Kades Meyano Bab.

Dikatakan, menurut undang-undang no 6 tahun 2014 tentang penggunaan anggaran desa oleh Kepala Desa sebagai kuasa pengguna anggaran desa dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang, Kades seharusnya bertanggung jawab kepada masyarakat melalui pihak BPD, dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang sebagai penanggung jawab utama di bidang pembangunan, dibantu oleh staf atau sejumlah perangkat desa lainnya.
Akan tetapi aturan ini dikesampingkan kades, ironisnya kades disebut-sebut arogan dan berlaku subjektif terhadap pengelolaan uang milik negara yang diperuntukkan bagi kepentingan seluruh warga desa tersebut.

Baca juga :   PT Jasa Raharja Cabang Maluku dan Stakeholder di Tanimbar Adakan Rapat FKLL

“ Kami merasa kecewa sebagai wakil rakyat desa, kondisi desa semakin hari semakin terpuruk selama tiga tahun terakhir ini, tidak ada perkembangan di desa. Kami tidak pernah diberikan laporan keterangan pertanggungjawaban secara tertulis pada setiap akhir tahun anggaran.” beber Ketua BPD ini.

Diakuinya, terkait penyalahgunaan dana desa (SILPA) oleh Kepala Desa tahun anggaran 2021 senilai Rp 500 juta, tahun 2022 senilai Rp 50 juta, sejumlah perjalanan dinas fiktif, dana Badan Usaha Desa (Bumdes) senilai Rp 50 juta belum terealisasi hingga saat ini.

Dikatakan, mendasari hasil temuan tersebut, pihak BPD Meyano Bab telah melayangkan laporan resmi secara tertulis ke Penjabat Bupati tembusan ke pihak Inspektorat Daerah, pihak Kejaksaan, Polres, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) kabupaten setempat beserta Camat Kormomolin, lalu buntutnya pihak BPD dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan kronologis yang telah tertuang dalam isi surat laporan terlulis tersebut.

“ Kades dilantik tahun 2021, pembangunan dari tahun 2022 hingga tahun 2024 ini rumah tidak layak huni belum selesai, belum lagi soal uang perjalanan dinas, operasional, uang makan, kami sudah tiga tahun menderita. Ini semua tertuang dalam undang-undang dan rapat bersama penetapan APBDES (Anggaran Pendapatan Belanja Desa),” ungkapnya.

Baca juga :   Kontingen Tanimbar Terbanyak Ikut Pesparawi XI Maluku

Dikatakan, berdasarkan laporan BPD maka diadakan kegiatan ‘On the spot’ peninjauan langsung ke lapangan oleh Komisi A DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, didampingi Kepala Desa dan Camat Kormomolin namun hingga saat ini belum ada tindaklanjut di lapangan, dimana enam unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan nilai Rp. 70 juta per unit, sampai saat ini belum terealisir.

“Kami kecewa, kami BPD sebagai fungsi pengawasan dana desa diremehkan, rekening desa di tangan bendahara dan kades tapi selama pencairan kami BPD tidak pernah tahu. Bahkan kami pernah minta kalau bisa ada bukti rekening koran atau bukti nota pencairan dana desa supaya BPD bisa mengetahui kades dan bendahara cair berapa, namun sampai saat ini kades tidak pernah menggubris dan menunjukkan bukti-bukti kepada kami,” papar Ketua BPD Meyano Bab ini.

Kades Meyano Bab, Fransiskus Rumajak (60) yang dikonfirmasi wartawan via telepon selulernya menjelaskan bahwa, hasil koordinasi dia dengan Dinas PMD Tanimbar pada prinsipnya harus ada bukti -bukti kuat bahwa jika benar pihak desa memang benar-benar melakukan penyelewengan DD, sebab semua data sudah dipertanggung jawabkan di Inspektorat maupun Dinas PMD dan pihak DPRD kabupaten setempat, bahkan pihak tersebut telah turun meninjau langsung kondisi di lapangan.

Baca juga :   Tumpukan Jarahan Rangka Jembatan Wertamrian di Pelabuhan Saumlaki Dikembalikan ke BPJN Maluku

“ Sesuai rencana semestinya saat ini diadakan kegiatan Musdes penetapan yang dipimpin oleh BPD namun BPD semua masih ada di Saumlaki maka terpaksa Musdes dibatalkan, BPD telah dengan sengaja membatalkan Musdes itu, sementara jadwal untuk asistensi di kecamatan adalah hari Rabu.” tutup Kades ini mengakhiri pembicaraannya. (Jk)