Keluarga MT Klarifikasi Pemberitaan Modus Kebakaran: Uang Sudah Diganti

IMG_20240421_213052

MediatorMalukuNews.com – Terkait pemberitaan media ini dengan judul: “Modus Kebakaran Diduga Selimut Korupsi Uang Negara Ratusan Juta di Desa’ Wasarily MBD”, ternyata dibantah pihak keluarga MT, yang disebut – sebut menjabat Bendahara di Desa Wasarily, Kecamatan Wetang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) beberapa tahun silam.

Sesuai isi klarifikasi yang disampaikan ketika mendatangi wartawan media ini, Minggu (21/4/2024) melalui perwakilan pihak Keluarga MT yang diwakili Jokro Tiotor (Adik kandung MT), disampaikan dengan tegas bahwa pemberitaan itu tidak sepenuhnya benar sebagaimana dibeberkan oleh sumber soal peristiwa kebakaran yang diduga menyebabkan hangusnya sejumlah uang negara yang diperuntukkan bagi pembangunan desa itu, ketika MT masih menjabat bendahara Desa Wasarily beberapa tahun lalu.

Utusan pihak keluarga MT ini membenarkan bahwa adanya peristiwa kebakaran ketika itu, karena selain ada saksi mata Okto Laisoka (Ipar MT), Jokro Tiotor juga saat itu berada di lokasi kejadian kebakaran. Sehingga jika disebutkan kebakaran itu merupakan sebuah ulah rekayasa MT, maka itu sama sekali tidak benar.

Baca juga :   BPD Wasarily MBD Bakal Buat Mosi Tidak Percaya kepada Kades Aleksius Damamain soal Kasus Amoral Sekdes

Dan, kalau dibilang juga bahwa sejumlah uang yang nilainya capai ratusan juta rupiah – yang katanya sudah terbakar, itu juga tidak benar. Karena yang ada sesuai pengakuan MT adalah Rp. 60 juta lebih yang terbakar.

Selain itu, terkait adanya janji dari pihak keluarga untuk melakukan ganti rugi uang yang diduga terbakar itu, memang janji tersebut sudah ditepati. Namun, ketika itu mantan Kepala Pos Polisi (Kapospol) Kecamatan Wetang berinisial SFM sudah mutasi ke Polres MBD, sehingga tidak mengetahui persis tentang perihal selanjutnya. Namun yang pasti, menyangkut ganti uang Rp. 60 juta itu, sudah dilakukan pihak keluarga MT melalui Kakek Tertua dalam keluarga (MT). Dimana oleh pihak Desa Wasarily kala itu meminjam uang dari Keluarga MT sebesar Rp.90 juta sehingga disepakati untuk dilakukan pemotongan sebesar jumlah uang yang diduga terbakar sebesar Rp.60 juta tersebut. Sehingga oleh pihak Pemerintah Desa Wasarily hanya mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 30 juta.

Menurut Jokro Tiotor, melalui media ini, dia bersama seluruh keluarga MT menghendaki agar persoalan ini perlu diklarifikasi sehingga meluruskan perihal pemberitaan dimaksud, sehingga tidak disalah artikan oleh publik.

Baca juga :   Korban Laka-Laut Mohon Bantuan Kebutuhan Hidup, Pemda MBD Bakal Sikapi

Terlepas dari perihal tersebut, menyangkut dengan kasus amoral yang kini melilit MT selaku Sekdes, pihak Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa Wasarily, Aleksius Damamain sudah bertemu dengan pihak keluarga besarnya untuk menyampaikan soal pemberhentian MT dari jabatan Sekdes Wasarily.

Walaupun begitu, Jokro Tiotor mengakui bahwa perihal Sekdes (MT) yang nota bene diusulkan pemberhentiannya ke Pimpinan Kecamatan Wetang masih menunggu Operator Desa yang kini sementara dalam perjalanan dinas, sehingga ketika operator kembali ke Desa Wasarily maka rekomendasi tentang pemberhentian oleh Kades Langsung diantar ke Camat.

” Untuk kasus amoral MT, secara pasti diusulkan untuk diberhentikan sesuai komitmen pihak keluarga Tiotor bersama Kepala Desa,” tandas Jokro. ( Tim).