Inpex Masela & PT. Taka Belum Bayar Ganti Rugi Petani Rumput Laut Desa Lermatang, Rangkoratat: Bayar Dulu Baru Survey!

IMG-20240422-WA0028

MediatorMalukuNews.com – Inpex Masela & PT. Taka sampai saat ini belum membayar biaya kompensasi ganti rugi lahan budidaya petani rumput laut di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dimana perusahaan tersebut bakal bercokol di wilayah petuanan adat desa tersebut. Akibat belum dibayarnya biaya kompensasi ini, membuat sejumlah petani rumput laut di desa Lermatang berang dan melakukan aksi protes sambil mempertanyakan sejumlah komitmen yang sudah disepakati bersama antara warga Desa Lermatang dengan kedua perusahaan migas terbesar di Indonesia itu, dimana disaksikan sejumlah pihak terkait beberapa waktu lalu.

“Jadi kalau perusahaan PT Taka dan INPEX Masela kalau mau lakukan survey lagi (Di lokasi Pulau Nustual) harus bayar ganti rugi dulu baru survey,” ujar Martha Rangkoratat (42 tahun) ketika mendatangi wartawan yang melakukan tugas peliputan di desa tersebut, baru-baru ini (20/4/2024).

Perempuan yang merupakan salah satu anggota Kelompok II Petani Budidaya Rumput Laut Desa Lermatang ini mengaku geram bercampur kesal dengan ulah dua perusahaan yang katanya bonafit itu.

Dia mendatangi wartawan bersama sejumlah rekan petani rumput laut desa setempat, sembari melaporkan dan mengungkapkan berbagai keresahan hati dan kesulitan hidup yang dialami kelompok petani rumput laut itu.
Bahkan perempuan ini mengaku dirinya beserta warga petani rumput laut lainnya merasa kesulitan membiayai kebutuhan hidup yang dialami selama dua bulan terakhir ini akibat ulah dua perusahaan tersebut. Sebab, janji dan komitmen perusahaan tersebut untuk membayar kompensasi ganti rumput laut tak kunjung tiba. Padahal seharusnya masyarakat sudah bisa memanen hasil rumput laut untuk dijual demi membiayai kebutuhan hidup keluarga. Namun mereka dilarang keras pihak perusahaan tersebut turun ke laut memanen hasil usahanya.

Baca juga :   Pemda Tanimbar Diimbau Sadar & Taat Pajak Kendaraan Bermotor

Dikatakan, sesuai komitmen kesepakatan kelompok petani rumput laut yang dibuat per tanggal 8 Maret 2024 dengan pihak perusahaan PT. Taka dan INPEX Masela yang disaksikan Camat Tanimbar Selatan, Kepala Dinas Perikanan, Wakapolres Kepulauan Tanimbar dan Koramil 1507 Kelurahan Saumlaki bertempat di kampung lama, lokasi budidaya rumput laut Desa Lermatang, itu sudah banyak dibicarakan berbagai hal soal komitmen membayar kompensasi biaya ganti rugi itu, namun itu hanya sebagai lip service saja, sebab sampai saat ini komitmen itu belum terealisir oleh pihak perusahaan tersebut.

“Kita kan sudah komitmen berbicara sesuai dengan poin-poin yang telah ada di berita acara kesepakatan dan kita lagi tunggu realisasi kompensasi rumput laut, tapi tidak ada. Kerugian kita paling banyak. Dua bulan ini kami sudah setengah mati, uang pribadi saya saja sudah keluar habis sekitar Rp.10 juta-an untuk beli bibit,” kesal Martha.

Menurut perempuan ini, sebelum awal mediasi dengan pihak perusahaan menyangkut budidaya rumput laut, tidak ada persoalan sebab mulai proses perhitungan sampai dengan ke pembicaraan kompensasi ganti rugi harga rumput laut, semuanya berjalan lancar. Namun belakangan timbul keresahan kelompok petani rumput laut, setelah dua bulan para petani ini menunggu realisasi kompensasi yang tak kunjung tiba. Padahal pihak perusahaan telah beraktivitas survey di wilayah laut petuanan adat milik Desa Lermatang.

Baca juga :   Puluhan Tourist Mancanegara Hadiri Upacara Peringatan HUT RI ke-81 di Kecamatan Wertamrian Tanimbar

“ Selama dua bulan ini kita tunggu saja seperti begini ! Untuk itu kita sebagai petani rumput laut mau bayar dulu baru mereka (Pihak perusahaan) bisa turun survey laut. Kalau sudah survey ke laut, kemudian rumput laut kena kontaminasi seperti minyak dan lainnya, maka pasti hasil rumput laut akan rusak dan gugur, padahal saat itu kita sudah mau panen, sudah jual dan makan Kami dapat tekanan untuk tidak usah panen. Jadi selama dua bulan ini kami paling sengsara. Kami punya hidup itu di rumput laut. Kami mau ke laut panen untuk makan, tapi dilarang,” bebernya Srikandi Lermatang ini.

Rangkoratat mengakui kelompok pembudidaya rumput laut Lermatang selalu mengikuti aturan dari pihak perusahaan dan juga patuh mengikuti anjuran dan arahan dari pemerintah daerah dalam hal ini pihak Dinas Perikanan, Camat Tanimbar Selatan. Dan bahkan dari pihak perusahaan – PT. Taka dan INPEX Masela. Akan tetapi sejak pertemuan yang dibuat dengan pihak perusahaan dan pihak terkait, hingga kini pihak perusahaan tak pernah datang memenuhi undangan desa untuk berbicara dengan petani rumput laut.

Baca juga :   Ancam Istri dan Anak di Larat, Pengusaha BBM ini Dilaporkan ke Polisi

“ Harapan saya mari datang kita bicara sama-sama secara baik-baik saja, Bapak Aron Kelitadan (Pihak Perwakilan INPEX Masela di Saumlaki) pernah mengatakan bahwa, semua sudah selesai dilaporkan, tinggal saja kami dengar hasil dari pihak manajemen INPEX Masela. Kami minta pihak perusahaan PT. Taka dan INPEX Masela harus jujur dan terbuka,” papar perempuan ini mengakhiri pembicaraannya (Jk)

mendesak pihak perusahaan PT. TAKA dan INPEX MASELA segera merealisasikannya.