Oknum Anggota TNI AD Koramil 01 Kodim 1506 Namlea Rusak Sasi Adat Marga Nurlatu
MediatorMalukuNews.com_ Serda Jaba Solisa, oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) Koramil 01 Kodim 1506 Namlea di Kabupaten Pulau Buru, Provinsi Maluku diduga merusak “Sasi” adat milik Marga Nurlatu yang ditaruh dengan ritual adat setempat di lokasi tambang emas ilegal Gunung Botak Pulau Buru untuk melindungi hak kepemilikan tanah yang menjadi hak ulayat milik kelompok masyarakat adat marga tersebut.
Oleh karena itu, Komandan Kodim 1506 Namlea – Pulau Buru diminta mengevaluasi kinerja Komendan Rayon Militer (Danramil ) 01 Kota Namlea, Kapten Inf. Tambrin Batu Atas. Sebab oknum perwira ini dinilai tak mampu membina anak buah-nya sesuai aturan di instansi militer tersebut.
Pasalnya, oknum perwira TNI AD ini – oleh beberapa kelompok masyarakat adat setempat menduga sengaja membiarkan tindakan tak patuh aturan untuk menertibkan perilaku oknum bawahan bersangkutan.
Di lain pihak, informasi lain yang juga diperoleh, oknum anggota Koramil ini diduga disuruh pimpinannya itu untuk mem-back-ing sekaligus diduga merusak tatanan adat kelompok masyarakat setempat yang selama ini terjaga baik yang diwariskan para leluhur Pulau Buru secara turun- temurun.
Persoalannya, oknum anggota yang sebenarnya bertugas melindungi masyarakat ini, sebaliknya diduga mau mencari untung besar dengan cara mem-backing-i
Bos Ikbal Bugis yang disebut -sebut telah merusak ‘Sasi Adat’ milik ‘Gewatemun’ Kotta, Kepala Soa Nurlatu serta ‘Gewatemun’ Adat Kayeli Kaku, Demi Nurlatu
pada Dompeng milik Bos Ikbal Bugis yang berlokasi di tanah longsoran tambang emas ilegal, Gunung Botak, dimana menjadi hak kepemilikan tanah secara adat atau menjadi hak ulayat milik marga Nurlatu.
Di wilayah tambang emas ilegal tersebut, diketahui merupakan tanah yang menjadi hak ulayat milik tiga marga soa dari 24 soa/suku yang ada di pulau Buru yang sudah dibagi secara adat untuk masing-masing kelompok adat yang ada di pulau tersebut.

Sehingga boleh dikata, tidak ada marga lain dari tiga marga tersebut, yakni soa/marga Nurlatu, Besan, dan marga Wael.
Jadi hak ulayat tanah di wilayah longsoran tanah gunung botak tersebutlah bukan milik marga/soa lainnya termasuk bukan menjadi tanah milik marga Solissa.
Demikian ditegaskan Kepala Soa Nurlatu kepada awak media kemarin.
Informasi yang disampaikan, kehadiran oknum anggota Koramil 01 Kota Namlea di wilayah tersebut diduga hanya untuk menyakiti hati kelompok masyarakat adat setempat yang memiliki hak Ulayat tanah adat tersebut. Bahkan oknum anggota TNI AD ini dibilang kerap menakut-nakuti Kepala Soa Nurlatu yang menjadi pimpinan kelompok klan masyarakat adat marga tersebut.
Sebagaimana penegasan informasi tambahan yang diterima awak media di Desa Persiapan Wansait, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru yang disampaikan ‘Gewatemun Kotta’, Kepala Soa Nurlatu serta ‘Gewatemun Adat Kayeli Kaku’, Demi Nurlatu, mereka meminta persoalan dimaksud perlu ditindaklanjuti pimpinan TNI-AD di tingkat Kabupaten Pulau Buru ataupun di jajaran tingkat atas TNI – AD, sebab apa yang dilakukan oknum anggota tersebut dinilai merusak reputasi TNI -AD di mata masyarakat yang selama ini dihormati sebagai pelindung rakyat dan negara.
Bahkan yang sangat disesalkan oknum anggota Koramil tersebut diduga ikut merugikan tradisi masyarakat adat setempat dengan tingkah laku yang dinilai kurang terpuji.
Beberapa petinggi masyarakat adat tiga marga pemilik hak ulayat petuanan tanah tersebut berharap Komandan Kodim Namlea 1506 atau para pemimpin di jajaran lebih tinggi militer di satuan TNI-AD segera mengevaluasi oknum anggota Koramil 01 Namlea itu. Bila perlu memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota bersangkutan atau Serda Jaba Solissa
yang diduga juga diperintah atasannya di Koramil tersebut untuk melakukan aksi perusakan tradisi adat masyarakat setempat dengan cara melakukan tindakan pengerusakan sasi adat milik Kepala Soa Nurlatu di Dompeng milik Bos Ikbal Bugis
Dua Kepala Soa Nurlatu berharap Dandim 1506 atau Danramil 01 Namlea segara panggil oknum anggota nakal ini untuk dievaluasi. Bila perlu memberikan sanksi tegas karena oknum ini diduga melakukan tindakan di luar aturan kesatuan dan tidak.menghargai hak asasi warga adat dengan tindakan pengerusakan sasi adat tersebut.
Bahkan oknum anggota ini dibilang sebelum melakukan aksi perusakan sasi adat, oknum bersangkutan sebelumnya tidak berkordinasi dengan pihak pemilik wilayah petuanan di lokasi tanah longsoran tambang emas ilegal tersebut. Tetapi diduga langsung main tindakan ‘hukum rimba.’
“Kami kepala Soa Nurlatu. Kami minta oknum Serda Jaba bisa membuktikan secara historis adat Buru. Apakah mesin Dompeng milik Bos Ikbal di lokasi Longsoran Gunung Botak itu tanah milik Marga Solissa atau tanah milik marga Nurlatu (?). Sedangkan yang kami tahu 24 suku di Pulau Buru sudah dibagi ‘tempat makan’ untuk masing marga secara adat oleh leluhur 24 suku. Dan di Gunung Botak hanya milik 3 marga yaitu Marga Nurlatu, Besan, dan marga Wael, bukan marga Solissa. Bahkan kita dari tiga marga marah. Kita sudah buka ruang seluas-luasnya untuk semua masyarakat di Maluku, bahkan seluruh masyarakat Indonesia untuk cari makan menghidupi keluarganya masing-masing, tetapi cara yang dilakukan dan kehadiran Serda Jaba Solissa, oknum anggota TNI Koramil 01 Namlea di Gunung Botak bukan menjadi contoh yang baik tetapi kehadiran nya hanya untuk menakuti, dan merugikan para Kepala Soa Nurlatu untuk kepentingan Bos Ikbal Bugis bekingan- nya,”.tegas Kepala Soa Nurlatu.
“Hal ini Bukan saja terkait hak kepemilikan tanah secara adat tetapi kami aelaku Kepala Soa Nurlatu Gewatemun Kota, Gewatemun Adat Kayeli Kaku secara tegas meminta Dandim 1506 Namlea dan Danramil 01 Namlea segera pecat oknum Serda Jaba Solissa. Karena dia sudah melanggar 8 Wajib TNI dan 7 pelanggaran hukuman berat TNI. Ini point-nya:
1. Bersikap Ramah Tama kepada Rakyat
2. Bersikap Santun Terhadap Rakyat
3. Menjaga Kehormatan diri di Muka Umum
5. Senantiasa Menjadi Contoh Dalam Sikap dan kesederhanaan
6.Tidak sekali-kali merugikan rakyat
7.Tidak sekali kali menakuti dan menyakiti hati rakyat. Dan pelanggaran berat TNI Poin 8 itu TNI dilarang berjudi, beking Ilegal Logging.dan Mining Serta Fishing,” paparnya.
Sementara itu, oknum Koramil 01 Namlea, Serda Jaba Solisaa yang dikonfirmasi terkait persoalan tindakan pengerusakan Sasi Adat milik Kepala Soa Nurlatu via No WhatsApp-nya (082261091356), tidak ada balasan atau mengangkat telepon awak media.
Terkait kasus ini pun, Dandim 1506 dan Danramil 01 Kota Namlea belum berhasil dikonfirmasi. (Tim)

