Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Buru Selatan Bahas Kebijakan KUA/PPAS

IMG-20250930-WA0038

MediatorMalukuNews.com_ Rapat paripurna DPRD Kabupaten Buru Selatan untuk pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) atau KUA / PPAS digelar di aula balai rakyat DPRD setempat baru -baru ini. Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD, Ahmad Umasangadji dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, Ahmadan Loilatu beserta 11 wakil rakyat lainnya. Hadir pula Sekertaris Daerah (Sekda) Hadi Longa mewakili Bupati atau Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru Selatan bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pada kesempatan itu, naskah pidato pembahasan nota pengantar Bupati yang dibacakan oleh Sekda, Hadi Longa tentang
pengantar nota keuangan rencana perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran (TA) 2025, 30/09/ 2025, dimana disampaikan dalam rapat paripurna itu, rinciannya sebagai berikut: Pendapatan Daerah Semula: Rp671,25 miliar menjadi: Rp659,12 miliar berkurang Rp12,12 miliar atau -1,81%.
Belanja Daerah,
semula: Rp696,58 miliar
menjadi: Rp670,39 miliar berkurang Rp26,11 miliar atau -3,75%.
Pembiayaan Netto
dianggarkan Rp11,26 miliar berkurang Rp13,98 miliar atau -55,38%.

Intinya, perubahan APBD 2025 menunjukkan adanya penurunan baik di sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan netto bila dibandingkan dengan anggaran semula.
I. Pendapatan
Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Rp 659,12 miliar
berkurang Rp 12,12 miliar atau 1,81% dari anggaran semula.
Anggaran semula (murni): Rp 671,25 miliar
sumber Pendapatan Daerah:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan sebesar Rp 42,50 miliar mengalami penurunan (detail jumlah penurunan ada di lanjutan naskah).
Total PAD dianggarkan sebesar Rp48,32 miliar
berkurang Rp5,82 miliar (atau 12,05%) dari anggaran semula.

Rincian PAD:
a. Pajak Daerah dianggarkan sebesar Rp11,95 miliar. berkurang Rp250 juta atau 2,05% dari nilai semula Rp12,20 miliar.
b. Retribusi Daerah dianggarkan sebesar Rp7,52 miliar. berkurang Rp450 juta atau 5,65% dari semula Rp7,97 miliar.
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dianggarkan sebesar Rp5,37 miliar. bertambah Rp876,23 juta.”19,47% dari anggaran sebelumnya sebesar Rp. 4,5 milyar.”
“d. Lain-lain PAD yang sah”. Lain-lain PAD Yang Sah direncanakan sebesar Rp. 17,65 milyar, berkurang sebesar Rp. 6 milyar atau 25,36% dari anggaran semula sebesar Rp. 23,65 milyar.

Baca juga :   PLN Rayon Namrole Siaga Jaga Keandalan Listrik Jelang Idul Fitri 2026

1.Pendapatan Transfer. Pendapatan Transfer pada Perubahan APBD dianggarkan sebesar Rp. 612,42 milyar atau berkurang sebesar Rp. 6,30 milyar atau 1,02% dari yang dianggarkan semula sebesar Rp. 618,72 milyar.

Pendapatan Transfer dapat diuraikan sebagai berikut: Perubahan APBD terkait: Lain-lain PAD yang sah: dari Rp 23,65 miliar turun jadi Rp 17,65 miliar (turun Rp 6 miliar atau 25,36%).
Pendapatan Transfer: dari Rp 618,72 miliar turun jadi Rp 612,42 miliar (turun Rp 6,30 miliar atau 1,02%). Pendapatan dalam APBD Perubahan 2025:
a. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dialokasikan sebesar Rp601,62 miliar mengalami penurunan sebesar Rp6,30 miliar (1,04%) dibandingkan APBD Murni yang sebelumnya Rp607,92 miliar.
b. Pendapatan Transfer Antar Daerah
dialokasikan sebesar Rp10,80 miliar tidak mengalami perubahan, sama dengan APBD Murni 2025.
c. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah dialokasikan sebesar Rp4,20 miliar tidak mengalami perubahan, sama dengan APBD Murni 2025.

Setelah itu, masuk ke bagian II. Belanja Daerah (lanjutan pembahasan setelah pendapatan) Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan pada Perubahan APBD TA 2025 dianggarkan sebesar Rp670,39 miliar, berkurang sebesar Rp26,11 miliar atau 3,75% dari anggaran semula sebesar Rp696,50 miliar.

Anggaran Belanja Daerah dapat diuraikan sebagai berikut: Belanja Operasi dianggarkan pada APBD Perubahan 2025 sebesar Rp520,88 miliar, berkurang sebesar Rp24,25 miliar atau 4,45% dari anggaran semula APBD Murni sebesar Rp545,14 miliar.

Belanja Operasi terdiri dari: Belanja Pegawai dianggarkan sebesar Rp298,75 miliar, berkurang sebesar Rp31,32 miliar atau 9,49% dari Rp330,07 miliar.

Belanja Pegawai tersebut berkurang Rp31,32 miliar atau 9,49% dari anggaran semula Rp330,07 miliar.
Berkurangnya Belanja Pegawai terutama karena adanya penghematan belanja gaji pegawai dan tambahan penghasilan.

b. Belanja Barang dan Jasa dianggarkan pada APBD Perubahan sebesar Rp189,73 miliar, bertambah sebesar Rp16,32 miliar atau 9,41% dari anggaran semula APBD Murni sebesar Rp173,41 miliar.

Baca juga :   Cundrad Waemese Gagas ide Pengembangan Sistem Pengendalian Keuangan Negara di Pemkab Bursel

c. Belanja Subsidi dianggarkan pada APBD Perubahan sebesar Rp1,92 miliar, berkurang sebesar Rp2,10 miliar atau 52,24% dari anggaran semula sebesar Rp4,02 miliar.

Belanja Modal Dialokasikan pada APBD Perubahan 2025 sebesar Rp 37,73 miliar mengalami kenaikan Rp 7,39 miliar (atau 24,36%) dibanding anggaran semula pada APBD Murni sebesar Rp 30,34 miliar.

Belanja Hibah Dialokasikan sebesar Rp 26,72 miliar mengalami kenaikan Rp 5,87 miliar (atau 28,21%) dibanding anggaran semula APBD Murni Rp 20,84 miliar.

Belanja Bantuan Sosial (Bansos) dialokasikan sebesar Rp 3,76 miliar
mengalami penurunan Rp 13,03 miliar (atau 77,61%) dibanding anggaran semula APBD Murni Rp 16,79 miliar.
Belanja modal meliputi beberapa di antaranya:
a. Belanja modal tanah dianggarkan pada APBD Perubahan sebesar Rp864,54 juta, berkurang sebesar Rp365,45 juta atau 29,71% dari anggaran semula pada APBD Murni sebesar Rp1,23 miliar.

b. Belanja modal peralatan dan mesin dianggarkan pada APBD Perubahan sebesar Rp8,36 miliar, bertambah sebesar Rp1,86 miliar atau 28,76% dari anggaran semula APBD Murni sebesar Rp6,49 miliar.

c. Belanja modal bangunan dan gedung dianggarkan pada APBD Perubahan sebesar Rp14,38 miliar.

Belanja Tetap Aset Lainnya:
– Dianggarkan pada APBD Murni sebesar Rp. 13,42 Miliar.
– Pada APBD Perubahan, mengalami pengurangan sebesar Rp. 111,49 juta atau 20%, sehingga menjadi Rp. 13,31 miliar.

Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi
– Untuk belanja modal jalan, dianggarkan sebesar Rp. 9,08 miliar dalam APBD Murni terdapat kenaikan pada anggaran dari semula Rp. 5,29 miliar atau 58,31%, bertambah sebesar Rp. 641,20 juta pada APBD Perubahan, menjadi Rp. 14,06 miliar.

Total Belanja Modal Irigasi:
– Dianggarkan sebesar Rp. 63,12 juta.
Belanja tidak terduga dianggarkan pada APBD perubahan sebesar Rp 2 milyar tidak mengalami perubahan masih tetap, belanja transfer dianggarkan pada APBD perubahan sebesar Rp 109.76 milyar berkurang Rp 9,24 milyar atau 7.77 persen dari anggaran semula APBD murni sebesar 119,00 milyar. Pembiayaan daerah rancangan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2025 dianggarkan Rp.12, 5 milyar mengalami penurunan sebesar Rp14,48 milyar atau 53,64 persen dari anggaran semula Rp27,00 milyar selisih silpa tersebut karena angka estimasi silpa pada anggaran semula lebih kecil, bila diperhadapkan dengan angka perubahan (silpa murni) lebih besar sehingga perlu penyesuaian perubahan APBD tahun 2025 perubahan tersebut sesuai hasil pemeriksaan hasil (LHP) badan pemeriksaan keuangan perwakilan Provinsi Maluku yang dipastikan silpa tahun 2024 sebesar Rp. 27 00 milyar pengeluaran pembiayaan pada APBD perubahan sebesar 1,2 milyar berkurang sebesar Rp.500 juta atau 28,57 persen dari APBD murni sebesar
Rp.1,75 milyar, dimana pengeluaran pembiayaan terdapat penyertaan modal pada BPDM sebesar Rp.1 milyar dan penyataan modal pada PDAM sebesar Rp.250 juta.

Baca juga :   Jika Terpilih, BNO Jadikan Pemerintahan Maluku Yang Tersistem

Dengan demikian, apa bila penerimaan pembiayaan dihadapkan dengan pengeluaran pembiayaan, maka diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp 13,98 milyar atau 55,38 persen yang merupakan defisit pembiayaan daerah.

Dalam pidato, Bupati yang dibacakan Sekda, Hadi Longa, disampaikan bahwa ada keterlambatan penyampaian perubahan APBD mengingat ada beberapa faktor, salah satunya kesibukan antara lembaga Pemda dan DPRD setempat sehingga agenda konstitusional menjadi tertunda.
Sehubungan dengan perihal tersebut, maka diharapkan pihak eksekutif dan legislatif dapat bergandengan tangan mempercepat proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD TA 2025 dapat dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman dan penyerahan dokumen APBD perubahan oleh Sekda Buru Selatan, Hadi Longa yang mewakili Bupati kepada Ketua DPRD dan Wakil ketua DPRD dimana disaksikan oleh para anggota DPRD lainnya.(lopi )